UPAYA MENCEGAH KORUPSI

 

UPAYA MENCEGAH KORUPSI

 

Gambar 1 - Anti Korupsi


A.   Pengertian Korupsi

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan ini seharusnya bisa menyejahterakan rakyatnya. Faktanya, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) pada per September 2024, ada sebesar 8,57% atau 24.060.000 rakyat miskin dari 2.816.380.000 jumlah penduduk Indonesia. Selain itu, dari data OCBC lembaga nonpemerintah berdasarkan majalah Forbes Real Time Billionaires, terdapat 10 (sepuluh) orang terkaya di Indonesia di mana jumlah kekayaan sepuluh orang terkaya tersebut mencapai Rp2.533,9 triliun pada tahun 2024, setara dengan gabungan kekayaan sekitar 114 juta penduduk Indonesia. Sungguh tingkat ketimpangan yang sangat tinggi. Mengapa hal ini terjadi. Apakah ada kaitannya dengan korupsi? Jika ada kaitannya, bagaimana korupsi berperan dalam memiskinkan dan memperlebar ketimpangan pendapatan?

Ketimpangan bisa melahirkan korupsi karena (1) warga negara melihat sistem yang ada merugikan mereka; (2) menimbulkan rasa ketergantungan warga biasa dan rasa pesimisme terhadap masa depan, yang pada gilirannya melemahkan ajakan moral untuk memperlakukan orang dengan jujur; dan (3) mendistorsi institusi utama keadilan dalam masyarakat, yaitu pengadilan, yang dianggap oleh warga biasa sebagai pelindung mereka dari pelaku kejahatan (Glaeser et al. 2003; You dan Khagram 2005).

 

Gambar 2 - Data BPS Jumlah Rakyat Miskin per September 2024

Kasus korupsi di Indonesia merupakan isu yang sering dibahas dan terus menjadi perhatian public. Sejumlah terbongkarnya dugaan kasus korupsi marak terjadi di awal bulan hingga Maret 2025. Kerugian negara akibat kasus-kasus ditaksir mencapai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi lembaga negara dan pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. Beberapa kasus korupsi tersebut adalah sebagai berikut.

1.    Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang merugikan keuangan negara setidaknya Rp.193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.

2.    Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp.11,7 triliun

3.    Korupsi Dana Iklan Bank BJB yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

4.    Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp.569,4 miliar.

Korupsi merupakan salah satu permasalahan umum yang banyak ditemui di setiap negara, termasuk Negara Indonesia. Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, ikorupsi iadalah isuatu iperbuatan iyang idilakukan idengan isebuah imaksud iuntuk mendapatkan ibeberapa ikeuntungan iyang ibertentangan idengan itugas resmi danikebenaran-kebenaran lainnya. Dalam bahasaiPerancisidisebut corruption, dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Di mana dari bahasa Belanda inilah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yangidikenal hingga saatiiniidengan kata “korupsi”.

 

Gambar 3 – Ilustrasi Korupsi 

Secara umum, pengertian korupsi adalah segala tindakan atau perbuatan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain. Di negara Indonesia, perbuatan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara (Waluyo, 2022:3).

Dalam perspektif agama, korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan dianggap tercela. Sedangkan di dalam perspektif sosial, korupsi didefinisikan sebagai suatu perilaku atau perbuatan yang dapat meningkatkan angka kemiskinan, rusaknya moral bangsa, dan menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Adapun korupsi dalam perspektif budaya, di mana korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang nantinya akan membentuk pandangan buruk terhadap reputasi negara, serta secara perlahan-lahan akan memutus budaya luhur bangsa.

 

B.   Ciri-ciri Korupsi

Menurut Shed Husein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:

1.    Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.

2.    Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.

3.    Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.

4.    Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.

5.    Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.

6.    Mereka yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.

7.    Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat).

8.    Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.

9.    Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi

 

C.   Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (KPK, 2006:15-17). Jenis-jenis korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

1.    Merugikan Keuangan Negara

Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi (Ismail, 2018:5).

Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116-117). Adapun unsur-unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut menurut KPK (2006:21-23) adalah sebagai berikut.

Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

1.    Setiap orang;

2.    Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;

3.    Dengan cara melawan hukum;

4.    Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

1.    Setiap orang;

2.    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

3.    Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana;

4.    Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;

5.    Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

 

Adapun orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.

2.    Suap-menyuap

Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Suap menyuap dapat terjadi kepada PNS, hakim maupun advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yakni:

a.    Pasal 5 UU 20/2001;

b.    Pasal 6 UU 20/2001;

c.    Pasal 11 UU 20/2001;

d.    Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;

e.    Pasal 13 UU 31/1999.

Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999 yang unsur-unsur pasalnya adalah sebagai berikut.

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001

Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001

Pasal 13 UU 31/1999

1)    Setiap orang;

2)    Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu;

3)    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;

4)    Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya.

1)    Setiap orang;

2)    Memberi sesuatu;

3)    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;

4)    Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

1)    Setiap orang;

2)    Memberi hadiah atau janji;

3)    Kepada pegawai negeri;

4)    Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta. Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.

3.    Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.

Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

a.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;

b.    Dengan sengaja;

c.    Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;

d.    Uang atau surat berharga;

e.    Yang disimpan karena jabatannya.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 8 UU 20/2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Menurut Soesilo (1986:259), penggelapan memiliki kemiripan dengan arti pencurian. Bedanya dalam pencurian, barang yang dimiliki belum ada di tangan pencuri. Sedangkan dalam penggelapan, barang sudah berada di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut.

4.    Pemerasan

Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut.

Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.

Pasal 12 huruf e UU 20/2001

Pasal 12 huruf f UU 20/2001

Pasal 12 huruf g UU 20/2001

1)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara

2)    Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

3)    Secara melawan hukum;

4)    Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membaya, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuai bagi dirinya;

5)    Menyalahgunakan kekuasaan.

1)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;

2)    Pada waktu menjalankan tugas;

3)    Meminta, menerima, atau memotong pembayaran;

4)    Kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum;

5)    Seolah-olah pegawai negeri/penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum mempunyai utang kepadanya;

6)    Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

1)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;

2)    Pada waktu menjalankan tugas;

3)    Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang;

4)    Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya;

5)    Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Selanjutnya, orang yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal
Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

5.    Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Berdasarkan pasal tersebut, berikut adalah contoh perbuatan curang.

a.    Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

b.    Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas;

c.    Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

d.    Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.

6.    Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya. 

7.    Gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

a.    yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b.    yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.

Adapun sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana tersebut di atas, adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun demikian, perlu Anda catat bahwa apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, maka sanksi atau ancaman pidana terkait gratifikasi tidak berlaku.

            Dalam konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi.

1.    Political bribery adalah termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.

2.    Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

3.    Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.

4.    Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.

5.    Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.

6.    Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.

7.    Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.

8.    Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Dalam konteks hukum pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

 

D.   Sejarah Korupsi di Indonesia

Sejarah korupsi di Indonesia sudah panjang, dari masa kerajaan hingga era modern. Akar korupsi telah tumbuh dan berkembang melalui tiga fase sejarah, yaitu zaman kerajaan, penjajahan, dan zaman modern. Pada masa kerajaan, praktik korupsi sudah ada, terutama dalam bentuk pungutan paksa berupa pajak atau upeti. Selama penjajahan, praktik korupsi semakin meluas dan menjadi bagian dari sistem sosial-politik, dipicu oleh para penjajah kolonial. Sistem birokrasi yang dibangun oleh Belanda banyak memberikan kesempatan untuk praktik nepotisme dan korupsi.

1.    Era Kolonial Belanda

a.    Praktik korupsi sudah mulai marak saat masa penjajahan Belanda.

b.    Pegawai pemerintah Belanda dan penguasa lokal sering melakukan pungutan liar dan suap.

c.    Sistem birokrasi yang dibangun Belanda juga memberikan celah bagi nepotisme dan korupsi. 

 

2.    Era Orde Lama

a.    Meski Indonesia baru merdeka, masalah korupsi sudah muncul di era ini. 

b.    Koran lokal seperti Indonesia Raya mulai mengangkat isu korupsi. 

c.    Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor Prt/PM-06/1957. 

d.    Peraturan ini bertujuan untuk memberantas kemacetan dalam upaya menghilangkan korupsi.

e.    Beberapa kasus korupsi terungkap, seperti yang melibatkan pegawai negeri, Yayasan Masjid Istiqlal, dan RSUP Semarang. 

f.     Kurangnya pengawasan oleh atasan terhadap bawahan menjadi faktor utama penyebab korupsi. 

 

3.    Era Orde Baru

a.    Korupsi semakin merajalela di semua lapisan kehidupan dan pemerintahan. 

b.    Presiden Soeharto terus dituntut untuk memberantas korupsi. 

c.    DPR mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

d.    Namun, UU ini tidak efektif karena tidak berlaku surut dan tidak menempatkan tentara pada yurisdiksi sipil. 

e.    Kasus korupsi yang mencuat adalah Operasi Tertib (OPSTIB) yang dilakukan Presiden Soeharto untuk membenahi aparatur negara yang terjangkit korupsi. 

 

4.    Era Reformasi

a.    Korupsi semakin meluas ke seluruh penyelenggara negara. 

b.    Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan, tetapi korupsi terus menjadi tantangan.

c.    Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

d.    Namun, beberapa kasus korupsi besar masih terjadi, seperti BLBI dan kasus korupsi di era Jokowi. 

 

5.    Masa Pemerintahan Jokowi

a.    Pemerintahan Jokowi juga mengalami berbagai kasus korupsi, seperti kasus Pertamina, Timah, dan BLBI. 

b.    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sempat menurun, tetapi kemudian mengalami peningkatan.

c.    Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi di Indonesia adalah kelemahan dalam peraturan perundang-undangan, sistem pengawasan yang lemah, dan kurangnya penegakan hukum yang konsisten.

d.    Proses perizinan di birokrasi sering menjadi titik rawan korupsi. 

 

E.    Penyebab Korupsi

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dilakukan secara biasa, tetapi dibutuhkan cara-cara yang luar biasa. Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan institusi demokrasi, dan memperburuk ketidakadilan sosial.

Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia menurut Abdullah Hehamahua (2004), berdasarkan kajian dan pengalaman setidaknya ada delapan penyebab, yaitu sebagai berikut.

1.    Sistem penyelenggaraan negara yang keliru

Sistem yang tidak efektif dan tidak transparan memberikan peluang bagi korupsi untuk berkembang.

2.    Kompensasi PNS yang rendah

Gaji dan tunjangan yang tidak memadai dapat mendorong PNS untuk mencari pendapatan tambahan melalui korupsi.

3.    Pejabat yang serakah

Keinginan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu menjadi pemicu korupsi.

4.    Law enforcement (penegakan hukum) yang lemah

Penegakan hukum yang tidak tegas dan adil memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman.

5.    Rendahnya moralitas masyarakat

Keinginan untuk memperkaya diri sendiri, terutama jika dibarengi dengan rendahnya kesadaran moral, juga dapat menjadi pemicu korupsi.

6.    Kesempatan yang ada

Peluang untuk melakukan korupsi, misalnya karena lemahnya kontrol atau adanya celah dalam sistem, dapat menjadi pemicu.

7.    Kebutuhan ekonomi yang mendesak

Kebutuhan ekonomi yang mendesak, seperti untuk memenuhi gaya hidup mewah atau membayar hutang, dapat mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.

8.    Keinginan untuk memperkaya diri sendiri

Keinginan untuk menjadi kaya secara cepat dan ilegal juga merupakan pemicu korupsi.

 

Selain faktor-faktor di atas, Abdullah Hehamahua juga menyoroti faktor-faktor lain.

1.    Penyalahgunaan wewenang

Pejabat publik sering menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

2.    Penyuapan

Suap dan gratifikasi juga merupakan praktik korupsi yang umum terjadi di Indonesia. 

3.    Tidak adanya keteladanan pemimpin

Jika pemimpin tidak memberikan contoh perilaku yang baik, hal ini dapat menyebabkan masyarakat menjadi kurang sadar tentang pentingnya anti-korupsi. 

4.    Sistem yang tidak transparan

Sistem yang tidak transparan akan memudahkan korupsi. 

5.    Rendahnya sanksi

Sanksi yang ringan atau tidak tegas dapat membuat pelaku korupsi tidak kapok. 

Dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.    Kurangnya Pengawasan dan Kontrol

Lemahnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik memungkinkan terjadinya penyimpangan. Ketidakmampuan otoritas untuk mengawasi transaksi dan keputusan yang dilakukan oleh para pejabat sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi.

b.    Kurangnya Transparansi

Sistem yang tidak transparan memudahkan pejabat untuk menyembunyikan tindakan korupsi. Di banyak negara, keterbukaan informasi masih terbatas, sehingga masyarakat dan lembaga pengawas sulit mengakses data keuangan atau proyek-proyek yang dijalankan pemerintah.

c.    Gaji yang Tidak Memadai

Pejabat publik yang dibayar rendah sering kali merasa tergoda untuk melakukan korupsi demi memperbaiki kondisi keuangan pribadi mereka. Ketika kesejahteraan pegawai rendah, risiko korupsi cenderung meningkat.

d.    Budaya dan Norma Sosial yang Mendukung Korupsi

Di beberapa tempat, korupsi sudah menjadi praktik yang diterima dan dianggap biasa. Budaya seperti ini memperburuk situasi karena masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai sesuatu yang salah atau merugikan.

e.    Penyalahgunaan Kekuasaan

Pejabat yang memiliki kekuasaan besar sering kali menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi. Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula peluang untuk melakukan korupsi, terutama jika tidak ada mekanisme check and balance yang kuat.

 

F.    Dampak Buruk Korupsi

Korupsi memiliki dampak buruk yang merugikan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga lingkungan. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan ketimpangan sosial, merusak kualitas layanan publik, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Adapun dampak buruk korupsi pada berbagai aspek adalah sebagai berikut.

1.    Aspek Ekonomi

Korupsi merugikan negara melalui berbagai cara, seperti menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, meningkatnya hutang negara, dan lesunya pertumbuhan ekonomi. Korupsi juga dapat menurunkan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, karena menciptakan ketidakpastian dan lingkungan yang tidak kondusif bagi bisnis. 

2.    Aspek Sosial

Korupsi memperburuk kondisi sosial, seperti meningkatnya kemiskinan, terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap layanan publik, dan meningkatnya angka kriminalitas. Korupsi juga dapat menciptakan demoralisasi dan hilangnya solidaritas sosial. 

3.    Aspek Politik dan Pemerintahan

Korupsi merusak sistem pemerintahan, membuat lembaga negara kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik. Korupsi juga dapat menghambat penegakan hukum dan menciptakan ketidakadilan. 

4.    Aspek Lingkungan

Korupsi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti ilegal loging dan pencemaran lingkungan, karena seringkali melibatkan penggelapan dana untuk kegiatan yang merusak lingkungan. 

5.    Kualitas Layanan Publik

Korupsi menyebabkan kualitas layanan publik menjadi rendah, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik disalahgunakan. 

6.    Pendidikan

Korupsi di lingkungan sekolah juga dapat merusak kualitas pendidikan, misalnya dengan penyalahgunaan anggaran untuk sarana prasarana, buku, atau pengembangan guru. 

7.    Penerapan Hukum

Korupsi menghambat penegakan hukum, karena dapat melibatkan pejabat hukum yang juga melakukan korupsi atau melakukan kolusi dengan pelaku korupsi. 

 

Bila disimpulkan, kerugian korupsi secara umum adalah sebagai berikut.

a.    Korupsi menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial.

b.    Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

c.    Korupsi menghambat pembangunan dan kemajuan negara.

d.    Korupsi merugikan semua lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dengan demikian, korupsi adalah masalah serius yang berdampak luas dan merugikan semua pihak. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. 

 

G.   Upaya Pemberantasan Korupsi

Upaya mencegah korupsi mencakup strategi preventif, detektif, represif, dan juga pendidikan serta peran serta masyarakat. Upaya preventif bertujuan meminimalisir penyebab dan peluang terjadinya korupsi, contohnya dengan memperkuat lembaga pengawasan dan transparansi proses publik. Strategi detektif fokus pada identifikasi dan pemantauan kasus korupsi secara cepat dan efisien. Strategi represif, di sisi lain, berfokus pada penanganan dan sanksi bagi pelaku korupsi. Pendidikan dan peran serta masyarakat juga penting dalam membangun kesadaran antikorupsi dan menciptakan budaya integritas.

1.    Strategi Preventif

a.    Peningkatkan Transparansi: Membuat proses di lembaga publik transparan, termasuk pengadaan barang dan jasa, serta proses pengambilan keputusan. 

b.    Peningkatan Akuntabilitas: Memastikan setiap tindakan di lembaga publik dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar hukum yang jelas. 

c.    Peran Pengawasan: Membangun sistem pengawasan yang kuat dan independen untuk mencegah terjadinya korupsi. 

d.    Peningkatan Gaji dan Fasilitas: Memberikan gaji yang layak dan fasilitas yang memadai bagi pegawai publik dapat mengurangi godaan untuk melakukan korupsi. 

2.    Strategi Detektif

a.    Pengidentifikasian: Memperbaiki sistem dan prosedur untuk mengidentifikasi potensi kasus korupsi secara cepat. 

b.    Pemantauan Pengaduan: Membuat mekanisme yang efektif untuk memantau pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. 

c.    Penggunaan Teknologi: Menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi korupsi secara efektif. 

3.    Strategi Represif

a.    Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus korupsi. 

b.    Penguatan Lembaga Anti Korupsi: Memperkuat kapasitas lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

c.    Penanganan Kasus Korupsi: Melakukan penyelidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap kasus korupsi secara cepat dan efektif. 

d.    Pembuktian Terbalik: Memberlakukan konsep pembuktian terbalik, dimana pelaku korupsi harus membuktikan ketidakbersalahannya. 

4.    Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

a.  Pendidikan Anti Korupsi: Melakukan pendidikan antikorupsi sejak dini di sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat. 

b.  Pendidikan Moral dan Etika: Membangun nilai-nilai moral dan etika yang kuat dalam diri individu, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. 

c.  Peran Serta Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, misalnya dengan memberikan informasi atau melaporkan kasus korupsi. 

d.  Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya berperan aktif dalam mencegahnya

Selain itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia difokuskan pada tiga strategi utama yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam hal ini memainkan peran penting dalam menjalankan strategi-strategi tersebut. 

1.    Penindakan

-       KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi. 

-       Penindakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan, dengan fokus pada sanksi pidana dan pemulihan kerugian negara. 

2.    Pencegahan

-       Pencegahan korupsi melibatkan berbagai upaya, seperti perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

-       Penerapan teknologi informasi, seperti e-government, juga menjadi bagian penting dalam upaya ini untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

3.    Pendidikan 

-       Pendidikan anti-korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan mengajak masyarakat terlibat dalam upaya pemberantasan.

-       Pendidikan anti-korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi, sosialisasi melalui media, dan kegiatan kampanye.

Selain yang disebutkan di atas, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan korupsi, sebagai berikut.

a.    Pembentukan Lembaga Independen

Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era reformasi merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 

b.    Membuat Undang-Undang Antikorupsi

Berbagai undang-undang antikorupsi telah dibuat, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

c.    Sistem Pengawasan

Perbaikan sistem pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus korupsi. 

d.    Pendidikan dan Kesadaran

Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi juga sangat penting dalam upaya pencegahan. 

Langkah-langkah lain yang dapat diupayakan demi memberantas korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1)    Penguatan Institusi

Memperkuat lembaga penegak hukum dan meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. 

2)    Transparansi dan Akuntabilitas

Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pengambilan keputusan pemerintah. 

3)    Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Publik

Peningkatan kesejahteraan pegawai publik dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi akibat dari tekanan ekonomi. 

4)    Partisipasi Masyarakat

Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, misalnya melalui pengaduan, pengawasan, dan gerakan antikorupsi. 

5)    Kerjasama Internasional

Memperkuat kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi, misalnya melalui ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik

 

H.   Katakan Tidak pada Korupsi!

Sudah teramat banyak ungkapan anti korupsi disuarakan berbagai elemen, baik oleh lembaga swadaya masyarakat maupun oleh lembaga-lemaga pemerintah. Namun, walaupun pemerintah senantiasa mengampanyekan gerakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tak lantas membuat tindakan ini mereda. KKN, utamanya korupsi, senantiasa tumbuh mengakar di tegah-tengah masyarakat. Parahnya, perilaku koruptif dianggap budaya modern, hingga sulit ditumpas. Anggapan ini pun tampaknya ”diamini” sebagian kalangan masyarakat. Lantas, bagaimana upaya memberantas perilaku korupsi ini? Dari mana pemerintah mesti memulai upaya memberantas tindak pidana korupsi ini? Serta langkah-langkah prioritas yang mesti dilakukan dalam menerapkannya demi menciptakan good governance and clean gomernment (pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih)?

Perilaku korupsi bekerja secara sistematis dan terstruktur, korupsi telah bersemayam

dan merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Korupsi pun menjadi faktor penting penyebab kemiskinan. Lebih jauh lagi, korupsi bahkan telah mendelegitimasi rasionalitas politik kebanyakan orang, merusak kecerdasan emosional dan spritual rakyat, serta menghancurkan human and social capital bangsa; ini adalah fakta yang sulit untuk diingkari. Kemampuan merumuskan problematik dan dampak korupsi secara komprehensif menjadi sesuatu yang penting. Namun, hal itu tidak akan banyak gunanya bila tidak disertai dengan upaya sistematik untuk mengajukan solusi alternatif guna melawan korupsi. Solusi sekecil apapun perlu diajukan dan dilakukan secara konkrit, karena upaya perlawanan jauh lebih berguna dari pada sekadar berwacana dan memetakan masalah atau merumuskan problematika semata.

            Sekarang ini pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi sangat penting. Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan harus memasukkan pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum mereka. Pendidikan ini tidak hanya akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya korupsi, tetapi juga akan menciptakan generasi muda yang memiliki nilai-nilai integritas tinggi.

Selain pendidikan, media massa juga memegang peran penting dalam memerangi korupsi. Mereka harus bebas untuk menyuarakan kebenaran dan memberitakan kasus korupsi tanpa takut tekanan atau represi. Jurnalis investigasi dapat memainkan peran kunci dalam mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi. Tetapi kebanyakan media massa dan jurnalis hanya memberitakan 1 atau 2 hari saja mengapa? Karena banyak dari para koruptor atau komplotannya membuat berita baru atau membuat skenario baru agar kasus mereka tertutup oleh berita baru tersebut. Dan kelambatan dari perkembangan hukum juga membuat para jurnalis atau media massa tidak bisa mengulik kasus korupsi secara terbaru. Bahkan banyak dari kasus korupsi sekarang tidak di usut secara tuntas mereka hanya menangkap orang yang menerima tetapi tidak mengusut dari siapa mereka mendapatkan. Ini harusnya menjadi tugas utama pemerintah karena kasus korupsi di Indonesia sangatlah tinggi. 

Sebagai bukti kita ingin memberantas korupsi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, sebagai berikut.

1.    Melaporkan dugaan korupsi: masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan ataupun tertulis, baik melalui media elektronik atau non-elektronik. Kita jangan takut untuk meporkan segala kasus korupsi yang diketahui karena pemerintah menjamin keamanan untuk orang yang melaporkan tindakan korupsi.

2.    Menyampaikan pengaduan: masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, telepon, faxsimile, atau datang secara langsung ke kantor.

3.    Menjadi informan atau penyuplai informasi: kita juga dapat berperan dalam memberikan informasi yang kita ketahui kepada pemerintah.

4.    Menjadi pengawas: masyarakat dapat membantu KPK dalam mengawasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Jika kita mengetahui ada hal yang tidak beres kita dapat melaporkannya supaya cepat ditindak lanjuti.

Itulah yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia, agar negara kita bisa bebas dari para koruptor.

 

Gambar 4 – Katakan TIDAK untuk KORUPSI

 

Ada juga nilai-nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, bekerja, maupun saat kita bersosialisasi dalam masyarakat. 

Selain itu, sebagai anti korupsi, kita perlu menanamkan nilai-nilai baik dalam diri, yakni sebagai berikut.

1.    Jujur: kita dapat menerapkan sejak dini perilaku jujur dan tidak menipu orang, agar nilai itu tertanam pada diri kita sejak dini.

2.    Disiplin: melakukan tugas dengan baik dan tepat waktu merupakan implementasi dari nilai disiplin.

3.    Tanggung Jawab: kita harus belajar bertanggung jawab dengan tindakan atau keputusan yang kita ambil agar dalam lingkungan kita dapat mengerjakan tugas dengan tanggung jawab.

4.    Keadilan: dengan kita tidak memihak pada satu pihak itu merupakan sebuah nilai keadilan. Dimana nantinya jika kita hidup di masyarakat kita tidak hanya melihat dari satu sisi.

5.    Kerjasama: bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Sama halnya dengan kita bekerja sama meberikan informasi kepada pemerintah tentang dugaan korupsi.

6.    Keterbukaan: nilai ini dapat digunakan ketika kita berkerja di dalam pemerintahan, sifat keterbukaan dapat menjauhkan kita dari tindakan korupsi.

7.    Integritas: memiliki prinsip dan moral yang baik. Jika kita berintegritas terhadap negara kita akan memiliki prinsip untuk memajukan negara sehinggah tidak akan terjadi korupsi pada negara.

 

 

I.      Peran Mahasiswa Anti Korupsi

Mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya anti-korupsi melalui edukasi, pengawasan, dan partisipasi aktif dalam gerakan anti-korupsi. Mereka dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat, mengontrol kebijakan pemerintah, dan menjadi contoh teladan dalam menjunjung tinggi integritas. 

1.    Mengedukasi dan Sosialisasi:

Mahasiswa dapat berperan sebagai edukator, sosialisator, dan penggerak kampanye anti korupsi di lingkungan kampus, masyarakat, dan bahkan tingkat nasional. Mereka dapat menyelenggarakan seminar, diskusi, atau kegiatan lain untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya korupsi. 

2.    Mengontrol dan Mengawasi

Mahasiswa dapat melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dan program pemerintah, serta memberikan masukan dan kritik konstruktif. 

3.    Berpartisipasi dalam Pemberantasan Korupsi

Mahasiswa dapat terlibat dalam aktivitas konkret seperti pemetaan korupsi, memberikan advokasi kepada korban, dan mendukung upaya penindakan korupsi. Mereka juga dapat memanfaatkan teknologi untuk membantu menyebarkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan anti korupsi. 

4.    Menjadi Pemimpin Gerakan

Mahasiswa dapat menjadi pemimpin gerakan anti korupsi di lingkungan kampus dan masyarakat. Mereka dapat menginspirasi dan mengajak teman-teman, masyarakat, serta pihak terkait untuk bersama-sama memerangi korupsi. 

5.    Memperkuat Budaya Integritas

Mahasiswa dapat menjadi teladan bagi generasi muda dalam membangun budaya integritas dan menjauhi perilaku koruptif. Mereka dapat mencontohkan perilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. 

 

Contoh Kegiatan Mahasiswa Anti Korupsi:

  • Kampanye:

Kampanye sosial dengan tema integritas, Festival Integritas Kampus (FIK), atau kampanye lain yang bertujuan untuk meningkatkan k

  • Seminar dan Diskusi:

Menyelenggarakan seminar, diskusi, atau lokakarya yang mengundang narasumber terkait korupsi dan pemberantasannya. 

·         Pengawasan:

Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, kebijakan pemerintah, dan program-program di lingkungan kampus dan masyarakat. 

·         Penelitian:

Melakukan penelitian tentang korupsi di berbagai bidang, termasuk pemetaan korupsi dan analisis kebijakan. 

·         Advokasi:

Memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada korban korupsi. 

·         Pemanfaatan Teknologi:

Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun budaya transparansi. 


 Tugas Mandiri Mahasiswa

 A. Forum

Berikan tanggaban Anda terhadap beberapa pertanyaan berikut ini.

1. Apa yang dimaksud dengan korupsi?

2. Mengapa korupsi perlu dicegah?

3. Bagaimana cara mencegah korupsi!

4. Sebagai mahasiswa, upaya apa yang Anda lakukan dalam membentengi diri agar terhindar dari korupsi. Berikan contohnya minimal 2!


B. KUIS PILIHAN GANDA (MULTIPLE-CHOICE)

1. Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptus yang artinya....

a. rusak, busuk, atau tidak jujur.

b. merusak, kebusukan, atau korupsi.

c. penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

d. bentuk penyimpangan dari norma, seperti suap, gratifikasi, dan penggelapan.

 

2. Di negara Indonesia, perbuatan korupsi diatur dalam Undang-Undang nomor berapa? 

a. Pasal 29 UUD 1945 

b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 

 

3. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian…  

a. Hadiah

b. Rasuah

c. Suap

d. Pajak

 

4. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam, sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu dari….. 

a. Jenis tindak pidana korupsi

b. Tipe korupsi

c. Penyebab korupsi

d. Ciri-ciri korupsi

 

5. Praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara, disebut… 

a. Corrupt campaign practice

b. Political kickbacks

c. Political bribery

d. Illegal corruption

 

6. Sejarah korupsi di Indonesia sudah panjang, dari masa kerajaan hingga era modern. Akar korupsi telah tumbuh dan berkembang melalui tiga fase sejarah, yaitu…  

a. Zaman kerajaan, zaman reformasi, dan zaman modern.

b. Zaman Orde Lama, zaman Orde Baru, dan Zaman Gus Dur.

c. Zaman kerajaan, penjajahan, dan zaman modern.

d. Zaman Orde Lama, zaman Orde Baru, dan zaman reformasi

 

7. Salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia menurut Abdullah Hehamahua (2004) adaah… 

a. Aspek politik dan pemerintahan

b. Sistem penyelenggaraan negara yang keliru

c. Pembentukan lembaga independen

d. Melaporkan dugaan korupsi

 

8. Melalui hal apa saja mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya anti-korupsi? 

a. Kampanye

b. Seminar dan diskusi

c. Pemanfaatan teknologi

d. melalui edukasi, pengawasan, dan partisipasi aktif dalam gerakan anti-korupsi

 


DAFTAR PUSTAKA

Alatas, Shed Husein. (1986). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data        Kontemporer. Jakarta: LP3ES.

Djaja, Ermansjah. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta, Sinar Grafika.

Hehamahua, Abdullah. (2004). Membangun Gerakan Antikorupsi dalam Perspektf. Pengadilan. Yogyakarta: LP3 UMY.

Ismail. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legalite: Jurnal

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK.

R. Soesilo. (1986). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Politea.

Waluyo, Kukuh Galang. (2022). Tindak Pidana Korupsi. Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEARIFAN LOKAL

KEPEMIMPINAN DALAM TIM