UPAYA MENCEGAH KORUPSI
UPAYA
MENCEGAH KORUPSI
A. Pengertian
Korupsi
Indonesia adalah negara
yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan ini seharusnya bisa menyejahterakan
rakyatnya. Faktanya, menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) pada per September
2024, ada sebesar 8,57% atau 24.060.000 rakyat miskin dari 2.816.380.000 jumlah
penduduk Indonesia. Selain itu, dari data OCBC lembaga nonpemerintah
berdasarkan majalah Forbes Real
Time Billionaires,
terdapat 10 (sepuluh) orang terkaya di Indonesia di mana jumlah kekayaan
sepuluh orang terkaya tersebut mencapai Rp2.533,9 triliun pada tahun 2024,
setara dengan gabungan kekayaan sekitar 114 juta penduduk Indonesia. Sungguh
tingkat ketimpangan yang sangat tinggi. Mengapa hal ini terjadi. Apakah ada
kaitannya dengan korupsi? Jika ada kaitannya, bagaimana korupsi berperan dalam
memiskinkan dan memperlebar ketimpangan pendapatan?
Ketimpangan bisa
melahirkan korupsi karena (1) warga negara melihat sistem yang ada merugikan
mereka; (2) menimbulkan rasa ketergantungan warga biasa dan rasa pesimisme
terhadap masa depan, yang pada gilirannya melemahkan ajakan moral untuk
memperlakukan orang dengan jujur; dan (3) mendistorsi institusi utama keadilan
dalam masyarakat, yaitu pengadilan, yang dianggap oleh warga biasa sebagai
pelindung mereka dari pelaku kejahatan (Glaeser et al. 2003; You dan Khagram
2005).
Kasus korupsi di Indonesia
merupakan isu yang sering dibahas dan terus menjadi perhatian public. Sejumlah terbongkarnya
dugaan kasus korupsi marak
terjadi di awal bulan hingga Maret 2025. Kerugian negara akibat kasus-kasus
ditaksir mencapai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi
lembaga negara dan pengusaha yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola
dana publik. Beberapa kasus korupsi tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Korupsi
Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang merugikan keuangan negara setidaknya
Rp.193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara
tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.
2.
Korupsi
di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengakibatkan kerugian negara
dengan nilai mencapai Rp.11,7 triliun
3.
Korupsi
Dana Iklan Bank BJB yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai
ratusan miliar rupiah.
4.
Kredit
Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta yang mengakibatkan kerugian negara dengan
nilai mencapai Rp.569,4 miliar.
Korupsi merupakan salah
satu permasalahan umum yang banyak ditemui di setiap negara, termasuk Negara
Indonesia. Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu Corruptus dan Corruption,
artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau
memfitnah. Dalam Black Law Dictionary
di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, ikorupsi iadalah isuatu iperbuatan iyang idilakukan idengan isebuah imaksud iuntuk
mendapatkan ibeberapa ikeuntungan
iyang ibertentangan
idengan itugas
resmi danikebenaran-kebenaran lainnya. Dalam
bahasaiPerancisidisebut
corruption, dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Di mana
dari bahasa Belanda inilah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yangidikenal hingga saatiiniidengan kata “korupsi”.
Secara umum, pengertian
korupsi adalah segala tindakan atau perbuatan tidak jujur yang memanfaatkan
jabatan atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun
orang lain. Di negara Indonesia, perbuatan korupsi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan
undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara (Waluyo, 2022:3).
Dalam perspektif agama,
korupsi dipandang sebagai suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan
dianggap tercela. Sedangkan di dalam perspektif sosial, korupsi didefinisikan sebagai
suatu perilaku atau perbuatan yang dapat meningkatkan angka kemiskinan, rusaknya
moral bangsa, dan menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Adapun korupsi dalam perspektif budaya, di mana korupsi dipandang sebagai suatu
perbuatan yang nantinya akan membentuk pandangan buruk terhadap reputasi
negara, serta secara perlahan-lahan akan memutus budaya luhur bangsa.
B. Ciri-ciri
Korupsi
Menurut Shed Husein
Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut:
1.
Korupsi
senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
2.
Korupsi
pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan
begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam
lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
3.
Korupsi
melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4.
Kewajiban
dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang.
5.
Mereka
yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi
perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
6.
Mereka
yang terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk
mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
7.
Setiap
perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik
atau umum (masyarakat).
8.
Setiap
tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
9.
Unsur-unsur
Tindak Pidana Korupsi
C. Jenis-jenis
Tindak Pidana Korupsi
Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (KPK, 2006:15-17). Jenis-jenis korupsi tersebut akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.
1. Merugikan
Keuangan Negara
Pengertian murni merugikan
keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai
Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi (Ismail, 2018:5).
Jenis korupsi yang terkait
dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999
jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (hal. 116-117). Adapun unsur-unsur korupsi
yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut menurut KPK
(2006:21-23) adalah sebagai berikut.
|
Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK
No. 25/PUU-XIV/2016 |
Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK
No. 25/PUU-XIV/2016 |
|
1. Setiap orang; 2. Memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi; 3. Dengan cara melawan hukum; 4. Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. |
1. Setiap orang; 2. Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi; 3. Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana; 4. Yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan; 5. Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara |
Adapun orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.
2.
Suap-menyuap
Suap-menyuap adalah
tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap
terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara
kedua belah pihak.
Suap menyuap dapat terjadi
kepada PNS, hakim maupun advokat, dan dapat dilakukan antar pegawai ataupun
pegawai dengan pihak luar. Suap antar pegawai dilakukan guna memudahkan
kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar dilakukan ketika
pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam
proses tender.
Korupsi yang terkait
dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya,
yakni:
a.
Pasal 5 UU
20/2001;
b.
Pasal 6 UU 20/2001;
c.
Pasal 11 UU 20/2001;
d.
Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
e.
Pasal 13 UU 31/1999.
Contohnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU 20/2001 dan Pasal 13 UU 31/1999 yang unsur-unsur pasalnya adalah sebagai berikut.
|
Pasal
5 ayat (1) huruf a UU 20/2001 |
Pasal
5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 |
Pasal
13 UU 31/1999 |
|
1) Setiap orang; 2) Memberi sesuatu atau menjanjikan
sesuatu; 3) Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara; 4) Dengan maksud supaya berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan
kewajibannya. |
1) Setiap orang; 2) Memberi sesuatu; 3) Kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara; 4) Karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya |
1) Setiap orang; 2) Memberi hadiah atau janji; 3) Kepada pegawai negeri; 4) Dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi
hadiah/janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. |
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal 250 juta. Sedangkan bagi orang yang melanggar Pasal 13 UU 31/1999, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.
3.
Penggelapan
dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan
adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga,
melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi
pemberi suap, dan lain-lain.
Adapun, ketentuan terkait
penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal
9 UU 20/2001 serta Pasal
10 huruf a, b dan c UU 20/2001.
Contoh penggelapan dalam
jabatan yang diatur dalam Pasal 8
UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.
Pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
b.
Dengan
sengaja;
c.
Menggelapkan
atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan
atau membantu dalam melakukan perbuatan itu;
d.
Uang
atau surat berharga;
e.
Yang
disimpan karena jabatannya.
Kemudian, orang yang
melanggar Pasal 8 UU 20/2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling
banyak Rp750 juta.
Menurut Soesilo (1986:259), penggelapan memiliki kemiripan dengan arti pencurian. Bedanya dalam pencurian, barang yang dimiliki belum ada di tangan pencuri. Sedangkan dalam penggelapan, barang sudah berada di tangan pencuri waktu dimilikinya barang tersebut.
4.
Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan
dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan
kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur.
Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari
pemberian tersebut.
Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
|
Pasal 12 huruf e UU 20/2001 |
Pasal 12 huruf f UU 20/2001 |
Pasal 12 huruf g UU 20/2001 |
|
1)
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara 2)
Dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 3)
Secara
melawan hukum; 4)
Memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membaya, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuai bagi dirinya; 5)
Menyalahgunakan
kekuasaan. |
1) Pegawai negeri atau penyelenggara
negara; 2) Pada waktu menjalankan tugas; 3) Meminta, menerima, atau memotong
pembayaran; 4) Kepada pegawai negeri/penyelenggara
negara yang lain atau kepada kas umum; 5) Seolah-olah pegawai
negeri/penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum mempunyai utang
kepadanya; 6) Diketahuinya bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang. |
1) Pegawai negeri atau penyelenggara
negara; 2) Pada waktu menjalankan tugas; 3) Meminta atau menerima pekerjaan,
atau penyerahan barang; 4) Seolah-olah merupakan utang kepada
dirinya; 5) Diketahuinya bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang. |
Selanjutnya, orang yang
melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal
Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
5.
Perbuatan
Curang
Perbuatan curang dilakukan
dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU
20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Berdasarkan pasal
tersebut, berikut adalah contoh perbuatan curang.
a.
Pemborong,
ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang;
b.
Setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,
sengaja membiarkan perbuatan curang di atas;
c.
Setiap
orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia
(“TNI”) dan atau kepolisian melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau kepolisian dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas.
6.
Benturan
Kepentingan dalam Pengadaan
Contoh dari benturan
kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri
atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Adapun pelaku yang melakukan
perbuatan ini dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4
tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal
Rp1 miliar.
Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
7.
Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
a.
yang
nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b.
yang
nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap
dibuktikan oleh penuntut umum.
Adapun sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana tersebut di atas, adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun demikian, perlu Anda catat bahwa apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, maka sanksi atau ancaman pidana terkait gratifikasi tidak berlaku.
Dalam
konteks kriminologi atau ilmu tentang kejahatan ada sembilan tipe korupsi.
1.
Political
bribery adalah
termasuk kekuasaan dibidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang.
Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana
yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas
perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen
dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.
2.
Political
kickbacks, yaitu
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan
antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan
banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
3.
Election
fraud adalah
korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
4.
Corrupt
campaign practice adalah
praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh
calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.
5.
Discretionary
corruption yaitu
korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.
6.
Illegal
corruption ialah
korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum.
Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi,
jaksa, pengacara, maupun hakim.
7.
Ideological
corruption ialah
perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan
untuk tujuan kelompok.
8.
Mercenary
corruption yaitu
menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum
pidana, tidak semua tipe korupsi yang kita kenal tersebut dikualifikasikan
sebagai perbuatan pidana. Oleh Karena itu, perbuatan apa saja yang dinyatakan
sebagai korupsi, kita harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.
D. Sejarah
Korupsi di Indonesia
Sejarah korupsi di
Indonesia sudah panjang, dari masa kerajaan hingga era modern. Akar
korupsi telah tumbuh dan berkembang melalui tiga fase sejarah, yaitu zaman
kerajaan, penjajahan, dan zaman modern. Pada masa kerajaan, praktik
korupsi sudah ada, terutama dalam bentuk pungutan paksa berupa pajak atau
upeti. Selama penjajahan, praktik korupsi semakin meluas dan menjadi
bagian dari sistem sosial-politik, dipicu oleh para penjajah kolonial. Sistem
birokrasi yang dibangun oleh Belanda banyak memberikan kesempatan untuk praktik
nepotisme dan korupsi.
1. Era
Kolonial Belanda
a.
Praktik
korupsi sudah mulai marak saat masa penjajahan Belanda.
b.
Pegawai
pemerintah Belanda dan penguasa lokal sering melakukan pungutan liar dan suap.
c.
Sistem
birokrasi yang dibangun Belanda juga memberikan celah bagi nepotisme dan
korupsi.
2. Era
Orde Lama
a.
Meski
Indonesia baru merdeka, masalah korupsi sudah muncul di era ini.
b.
Koran
lokal seperti Indonesia Raya mulai mengangkat isu korupsi.
c.
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor Prt/PM-06/1957.
d.
Peraturan
ini bertujuan untuk memberantas kemacetan dalam upaya menghilangkan korupsi.
e.
Beberapa
kasus korupsi terungkap, seperti yang melibatkan pegawai negeri, Yayasan Masjid
Istiqlal, dan RSUP Semarang.
f.
Kurangnya
pengawasan oleh atasan terhadap bawahan menjadi faktor utama penyebab korupsi.
3. Era
Orde Baru
a.
Korupsi
semakin merajalela di semua lapisan kehidupan dan pemerintahan.
b.
Presiden
Soeharto terus dituntut untuk memberantas korupsi.
c.
DPR
mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d.
Namun,
UU ini tidak efektif karena tidak berlaku surut dan tidak menempatkan tentara
pada yurisdiksi sipil.
e.
Kasus
korupsi yang mencuat adalah Operasi Tertib (OPSTIB) yang dilakukan Presiden
Soeharto untuk membenahi aparatur negara yang terjangkit korupsi.
4. Era
Reformasi
a.
Korupsi
semakin meluas ke seluruh penyelenggara negara.
b.
Berbagai
upaya pemberantasan korupsi dilakukan, tetapi korupsi terus menjadi tantangan.
c.
Lahirnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik penting dalam upaya
pemberantasan korupsi.
d.
Namun,
beberapa kasus korupsi besar masih terjadi, seperti BLBI dan kasus korupsi di
era Jokowi.
5. Masa
Pemerintahan Jokowi
a.
Pemerintahan
Jokowi juga mengalami berbagai kasus korupsi, seperti kasus Pertamina, Timah,
dan BLBI.
b.
Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sempat menurun, tetapi kemudian mengalami
peningkatan.
c.
Beberapa
faktor yang menyebabkan korupsi di Indonesia adalah kelemahan dalam peraturan
perundang-undangan, sistem pengawasan yang lemah, dan kurangnya penegakan hukum
yang konsisten.
d.
Proses
perizinan di birokrasi sering menjadi titik rawan korupsi.
E. Penyebab
Korupsi
Perbuatan tindak pidana
korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai
kejahatan biasa (ordinary crimes)
melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dilakukan secara biasa, tetapi dibutuhkan cara-cara yang luar biasa. Korupsi
merupakan salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan negara, termasuk
Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan institusi demokrasi,
dan memperburuk ketidakadilan sosial.
Penyebab terjadinya
korupsi di Indonesia menurut Abdullah Hehamahua (2004), berdasarkan kajian dan
pengalaman setidaknya ada delapan penyebab, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem
penyelenggaraan negara yang keliru
Sistem yang tidak efektif
dan tidak transparan memberikan peluang bagi korupsi untuk berkembang.
2. Kompensasi
PNS yang rendah
Gaji dan tunjangan yang
tidak memadai dapat mendorong PNS untuk mencari pendapatan tambahan melalui
korupsi.
3. Pejabat
yang serakah
Keinginan untuk memperkaya
diri sendiri atau kelompok tertentu menjadi pemicu korupsi.
4. Law enforcement
(penegakan hukum) yang lemah
Penegakan hukum yang tidak
tegas dan adil memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk lolos dari
hukuman.
5. Rendahnya
moralitas masyarakat
Keinginan untuk memperkaya
diri sendiri, terutama jika dibarengi dengan rendahnya kesadaran moral, juga
dapat menjadi pemicu korupsi.
6. Kesempatan
yang ada
Peluang untuk melakukan
korupsi, misalnya karena lemahnya kontrol atau adanya celah dalam sistem, dapat
menjadi pemicu.
7. Kebutuhan
ekonomi yang mendesak
Kebutuhan ekonomi yang
mendesak, seperti untuk memenuhi gaya hidup mewah atau membayar hutang, dapat
mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
8. Keinginan
untuk memperkaya diri sendiri
Keinginan untuk menjadi
kaya secara cepat dan ilegal juga merupakan pemicu korupsi.
Selain faktor-faktor di
atas, Abdullah Hehamahua juga menyoroti faktor-faktor lain.
1. Penyalahgunaan wewenang
Pejabat publik sering
menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
2. Penyuapan
Suap dan gratifikasi juga
merupakan praktik korupsi yang umum terjadi di Indonesia.
3. Tidak adanya keteladanan pemimpin
Jika pemimpin tidak
memberikan contoh perilaku yang baik, hal ini dapat menyebabkan masyarakat
menjadi kurang sadar tentang pentingnya anti-korupsi.
4. Sistem yang tidak transparan
Sistem yang tidak
transparan akan memudahkan korupsi.
5. Rendahnya sanksi
Sanksi yang ringan atau
tidak tegas dapat membuat pelaku korupsi tidak kapok.
Dapat disimpulkan bahwa
penyebab terjadinya korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Kurangnya
Pengawasan dan Kontrol
Lemahnya pengawasan
terhadap lembaga-lembaga publik memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Ketidakmampuan otoritas untuk mengawasi transaksi dan keputusan yang dilakukan
oleh para pejabat sering kali menjadi celah bagi praktik korupsi.
b.
Kurangnya
Transparansi
Sistem yang tidak
transparan memudahkan pejabat untuk menyembunyikan tindakan korupsi. Di banyak
negara, keterbukaan informasi masih terbatas, sehingga masyarakat dan lembaga
pengawas sulit mengakses data keuangan atau proyek-proyek yang dijalankan
pemerintah.
c.
Gaji
yang Tidak Memadai
Pejabat publik yang
dibayar rendah sering kali merasa tergoda untuk melakukan korupsi demi
memperbaiki kondisi keuangan pribadi mereka. Ketika kesejahteraan pegawai
rendah, risiko korupsi cenderung meningkat.
d.
Budaya
dan Norma Sosial yang Mendukung Korupsi
Di beberapa tempat,
korupsi sudah menjadi praktik yang diterima dan dianggap biasa. Budaya seperti
ini memperburuk situasi karena masyarakat tidak lagi menganggap korupsi sebagai
sesuatu yang salah atau merugikan.
e.
Penyalahgunaan
Kekuasaan
Pejabat yang memiliki
kekuasaan besar sering kali menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.
Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula peluang untuk melakukan
korupsi, terutama jika tidak ada mekanisme check
and balance yang kuat.
F. Dampak
Buruk Korupsi
Korupsi memiliki dampak
buruk yang merugikan berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial,
politik, hingga lingkungan. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan ketimpangan sosial, merusak kualitas layanan publik, dan
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Adapun dampak buruk
korupsi pada berbagai aspek adalah sebagai berikut.
1. Aspek Ekonomi
Korupsi merugikan negara
melalui berbagai cara, seperti menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak,
meningkatnya hutang negara, dan lesunya pertumbuhan ekonomi. Korupsi juga
dapat menurunkan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, karena
menciptakan ketidakpastian dan lingkungan yang tidak kondusif bagi bisnis.
2. Aspek Sosial
Korupsi memperburuk
kondisi sosial, seperti meningkatnya kemiskinan, terbatasnya akses masyarakat
miskin terhadap layanan publik, dan meningkatnya angka
kriminalitas. Korupsi juga dapat menciptakan demoralisasi dan hilangnya
solidaritas sosial.
3. Aspek Politik dan Pemerintahan
Korupsi merusak sistem
pemerintahan, membuat lembaga negara kehilangan kredibilitas dan kepercayaan
publik. Korupsi juga dapat menghambat penegakan hukum dan menciptakan
ketidakadilan.
4. Aspek Lingkungan
Korupsi dapat menyebabkan
kerusakan lingkungan, seperti ilegal loging dan pencemaran lingkungan, karena
seringkali melibatkan penggelapan dana untuk kegiatan yang merusak lingkungan.
5. Kualitas Layanan Publik
Korupsi menyebabkan
kualitas layanan publik menjadi rendah, karena dana yang seharusnya digunakan
untuk pembangunan dan pelayanan publik disalahgunakan.
6. Pendidikan
Korupsi di lingkungan
sekolah juga dapat merusak kualitas pendidikan, misalnya dengan penyalahgunaan
anggaran untuk sarana prasarana, buku, atau pengembangan guru.
7. Penerapan Hukum
Korupsi menghambat
penegakan hukum, karena dapat melibatkan pejabat hukum yang juga melakukan
korupsi atau melakukan kolusi dengan pelaku korupsi.
Bila disimpulkan, kerugian
korupsi secara umum adalah sebagai berikut.
a.
Korupsi
menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial.
b.
Korupsi
merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
c.
Korupsi
menghambat pembangunan dan kemajuan negara.
d.
Korupsi
merugikan semua lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, korupsi
adalah masalah serius yang berdampak luas dan merugikan semua pihak. Oleh
karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara
komprehensif dan berkelanjutan.
G. Upaya
Pemberantasan Korupsi
Upaya mencegah
korupsi mencakup strategi preventif, detektif, represif, dan juga
pendidikan serta peran serta masyarakat. Upaya preventif bertujuan meminimalisir
penyebab dan peluang terjadinya korupsi, contohnya dengan memperkuat lembaga
pengawasan dan transparansi proses publik. Strategi detektif fokus pada
identifikasi dan pemantauan kasus korupsi secara cepat dan
efisien. Strategi represif, di sisi lain, berfokus pada penanganan dan
sanksi bagi pelaku korupsi. Pendidikan dan peran serta masyarakat juga
penting dalam membangun kesadaran antikorupsi dan menciptakan budaya integritas.
1.
Strategi
Preventif
a. Peningkatkan Transparansi: Membuat proses di lembaga publik
transparan, termasuk pengadaan barang dan jasa, serta proses pengambilan
keputusan.
b. Peningkatan Akuntabilitas: Memastikan setiap tindakan di
lembaga publik dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
c. Peran Pengawasan: Membangun sistem pengawasan yang
kuat dan independen untuk mencegah terjadinya korupsi.
d. Peningkatan Gaji dan Fasilitas: Memberikan gaji yang layak dan
fasilitas yang memadai bagi pegawai publik dapat mengurangi godaan untuk
melakukan korupsi.
2.
Strategi
Detektif
a.
Pengidentifikasian: Memperbaiki sistem dan prosedur
untuk mengidentifikasi potensi kasus korupsi secara cepat.
b.
Pemantauan
Pengaduan: Membuat
mekanisme yang efektif untuk memantau pengaduan masyarakat terkait tindak
pidana korupsi.
c.
Penggunaan
Teknologi: Menggunakan
teknologi untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi korupsi secara efektif.
3.
Strategi
Represif
a.
Penegakan
Hukum: Melakukan
penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap kasus korupsi.
b.
Penguatan
Lembaga Anti Korupsi: Memperkuat
kapasitas lembaga anti korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
c.
Penanganan
Kasus Korupsi: Melakukan
penyelidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap kasus korupsi secara cepat dan
efektif.
d.
Pembuktian
Terbalik: Memberlakukan
konsep pembuktian terbalik, dimana pelaku korupsi harus membuktikan
ketidakbersalahannya.
4.
Pendidikan
dan Peran Serta Masyarakat
a. Pendidikan Anti Korupsi: Melakukan pendidikan antikorupsi
sejak dini di sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
b. Pendidikan Moral dan Etika: Membangun nilai-nilai moral dan
etika yang kuat dalam diri individu, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan
disiplin.
c. Peran Serta Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam
upaya pemberantasan korupsi, misalnya dengan memberikan informasi atau
melaporkan kasus korupsi.
d. Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya berperan aktif dalam
mencegahnya
Selain itu, upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia difokuskan pada tiga strategi utama yang
dikenal sebagai Trisula Pemberantasan
Korupsi, yakni: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam hal ini memainkan peran
penting dalam menjalankan strategi-strategi tersebut.
1. Penindakan
-
KPK
memiliki wewenang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus
korupsi.
-
Penindakan
hukum terhadap pelaku korupsi menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan,
dengan fokus pada sanksi pidana dan pemulihan kerugian negara.
2. Pencegahan
-
Pencegahan
korupsi melibatkan berbagai upaya, seperti perbaikan tata kelola pemerintahan,
peningkatan transparansi, dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
-
Penerapan
teknologi informasi, seperti e-government, juga menjadi bagian penting dalam
upaya ini untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
3. Pendidikan
-
Pendidikan
anti-korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya
korupsi dan mengajak masyarakat terlibat dalam upaya pemberantasan.
- Pendidikan anti-korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi, sosialisasi melalui media, dan kegiatan kampanye.
Selain yang disebutkan di
atas, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam pencegahan korupsi,
sebagai berikut.
a. Pembentukan Lembaga Independen
Pembentukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era reformasi merupakan langkah penting dalam
upaya pemberantasan korupsi, karena KPK bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun.
b. Membuat Undang-Undang Antikorupsi
Berbagai undang-undang
antikorupsi telah dibuat, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
c. Sistem Pengawasan
Perbaikan sistem
pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat penting untuk mencegah
dan mengungkap kasus korupsi.
d. Pendidikan dan Kesadaran
Pendidikan antikorupsi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi juga sangat penting dalam upaya pencegahan.
Langkah-langkah lain yang
dapat diupayakan demi memberantas korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Penguatan Institusi
Memperkuat lembaga penegak
hukum dan meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan tugas pemberantasan
korupsi.
2) Transparansi dan Akuntabilitas
Meningkatkan transparansi
dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pengambilan keputusan
pemerintah.
3) Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Publik
Peningkatan kesejahteraan
pegawai publik dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi akibat dari tekanan
ekonomi.
4) Partisipasi Masyarakat
Memfasilitasi partisipasi
masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, misalnya melalui pengaduan,
pengawasan, dan gerakan antikorupsi.
5) Kerjasama Internasional
Memperkuat kerjasama
internasional dalam pemberantasan korupsi, misalnya melalui ekstradisi dan
bantuan hukum timbal balik
H. Katakan
Tidak pada Korupsi!
Sudah teramat banyak
ungkapan anti korupsi disuarakan berbagai elemen, baik oleh lembaga swadaya
masyarakat maupun oleh lembaga-lemaga pemerintah. Namun, walaupun pemerintah
senantiasa mengampanyekan gerakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
tak lantas membuat tindakan ini mereda. KKN, utamanya korupsi, senantiasa
tumbuh mengakar di tegah-tengah masyarakat. Parahnya, perilaku koruptif
dianggap budaya modern, hingga sulit ditumpas. Anggapan ini pun tampaknya ”diamini”
sebagian kalangan masyarakat. Lantas, bagaimana upaya memberantas perilaku
korupsi ini? Dari mana pemerintah mesti memulai upaya memberantas tindak pidana
korupsi ini? Serta langkah-langkah prioritas yang mesti dilakukan dalam
menerapkannya demi menciptakan good
governance and clean gomernment (pemerintahan yang baik dan pemerintahan
yang bersih)?
Perilaku korupsi bekerja
secara sistematis dan terstruktur, korupsi telah bersemayam
dan merusak berbagai sendi kehidupan
masyarakat. Korupsi pun menjadi faktor penting penyebab kemiskinan. Lebih jauh
lagi, korupsi bahkan telah mendelegitimasi rasionalitas politik kebanyakan
orang, merusak kecerdasan emosional dan spritual rakyat, serta menghancurkan human and social capital bangsa; ini
adalah fakta yang sulit untuk diingkari. Kemampuan merumuskan problematik dan
dampak korupsi secara komprehensif menjadi sesuatu yang penting. Namun, hal itu
tidak akan banyak gunanya bila tidak disertai dengan upaya sistematik untuk mengajukan
solusi alternatif guna melawan korupsi. Solusi sekecil apapun perlu diajukan
dan dilakukan secara konkrit, karena upaya perlawanan jauh lebih berguna dari
pada sekadar berwacana dan memetakan masalah atau merumuskan problematika
semata.
Sekarang
ini pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi sangat penting.
Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan harus memasukkan pendidikan
anti-korupsi dalam kurikulum mereka. Pendidikan ini tidak hanya akan memberikan
pemahaman yang lebih baik tentang bahaya korupsi, tetapi juga akan menciptakan
generasi muda yang memiliki nilai-nilai integritas tinggi.
Selain pendidikan, media
massa juga memegang peran penting dalam memerangi korupsi. Mereka harus bebas
untuk menyuarakan kebenaran dan memberitakan kasus korupsi tanpa takut tekanan
atau represi. Jurnalis investigasi dapat memainkan peran kunci dalam mengungkap
praktik korupsi yang tersembunyi. Tetapi kebanyakan media massa dan
jurnalis hanya memberitakan 1 atau 2 hari saja mengapa? Karena banyak dari para
koruptor atau komplotannya membuat berita baru atau membuat skenario baru agar
kasus mereka tertutup oleh berita baru tersebut. Dan kelambatan dari
perkembangan hukum juga membuat para jurnalis atau media massa tidak bisa
mengulik kasus korupsi secara terbaru. Bahkan banyak dari kasus korupsi
sekarang tidak di usut secara tuntas mereka hanya menangkap orang yang menerima
tetapi tidak mengusut dari siapa mereka mendapatkan. Ini harusnya menjadi tugas
utama pemerintah karena kasus korupsi di Indonesia sangatlah tinggi.
Sebagai bukti kita ingin
memberantas korupsi, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, sebagai berikut.
1.
Melaporkan
dugaan korupsi: masyarakat dapat membuat laporan terkait adanya dugaan korupsi
kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan ataupun tertulis,
baik melalui media elektronik atau non-elektronik. Kita jangan takut untuk
meporkan segala kasus korupsi yang diketahui karena pemerintah menjamin
keamanan untuk orang yang melaporkan tindakan korupsi.
2.
Menyampaikan
pengaduan: masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui
surat, telepon, faxsimile, atau datang secara langsung ke kantor.
3.
Menjadi
informan atau penyuplai informasi: kita juga dapat berperan dalam memberikan
informasi yang kita ketahui kepada pemerintah.
4.
Menjadi
pengawas: masyarakat dapat membantu KPK dalam mengawasi tindak pidana korupsi
di Indonesia. Jika kita mengetahui ada hal yang tidak beres kita dapat
melaporkannya supaya cepat ditindak lanjuti.
Itulah yang dapat kita
lakukan sebagai masyarakat untuk memerangi kasus korupsi di Indonesia, agar
negara kita bisa bebas dari para koruptor.
Ada juga nilai-nilai anti
korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
lingkungan keluarga, bekerja, maupun saat kita bersosialisasi dalam
masyarakat.
Selain itu, sebagai anti korupsi, kita perlu menanamkan nilai-nilai
baik dalam diri, yakni sebagai berikut.
1.
Jujur:
kita dapat menerapkan sejak dini perilaku jujur dan tidak menipu orang, agar
nilai itu tertanam pada diri kita sejak dini.
2.
Disiplin:
melakukan tugas dengan baik dan tepat waktu merupakan implementasi dari nilai
disiplin.
3.
Tanggung
Jawab: kita harus belajar bertanggung jawab dengan tindakan atau keputusan yang
kita ambil agar dalam lingkungan kita dapat mengerjakan tugas dengan tanggung
jawab.
4.
Keadilan:
dengan kita tidak memihak pada satu pihak itu merupakan sebuah nilai keadilan.
Dimana nantinya jika kita hidup di masyarakat kita tidak hanya melihat dari
satu sisi.
5.
Kerjasama:
bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Sama halnya
dengan kita bekerja sama meberikan informasi kepada pemerintah tentang dugaan
korupsi.
6.
Keterbukaan:
nilai ini dapat digunakan ketika kita berkerja di dalam pemerintahan, sifat
keterbukaan dapat menjauhkan kita dari tindakan korupsi.
7.
Integritas:
memiliki prinsip dan moral yang baik. Jika kita berintegritas terhadap negara
kita akan memiliki prinsip untuk memajukan negara sehinggah tidak akan terjadi
korupsi pada negara.
I. Peran
Mahasiswa Anti Korupsi
Mahasiswa memiliki peran
penting dalam upaya anti-korupsi melalui edukasi, pengawasan, dan
partisipasi aktif dalam gerakan anti-korupsi. Mereka dapat menjadi agen
perubahan dengan mengedukasi masyarakat, mengontrol kebijakan pemerintah, dan
menjadi contoh teladan dalam menjunjung tinggi integritas.
1. Mengedukasi dan Sosialisasi:
Mahasiswa dapat berperan
sebagai edukator, sosialisator, dan penggerak kampanye anti korupsi di
lingkungan kampus, masyarakat, dan bahkan tingkat nasional. Mereka dapat
menyelenggarakan seminar, diskusi, atau kegiatan lain untuk menumbuhkan
kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya korupsi.
2. Mengontrol dan Mengawasi
Mahasiswa dapat melakukan
kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat lokal hingga
nasional. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran
publik dan program pemerintah, serta memberikan masukan dan kritik konstruktif.
3. Berpartisipasi dalam Pemberantasan
Korupsi
Mahasiswa dapat terlibat
dalam aktivitas konkret seperti pemetaan korupsi, memberikan advokasi kepada
korban, dan mendukung upaya penindakan korupsi. Mereka juga dapat
memanfaatkan teknologi untuk membantu menyebarkan informasi dan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam gerakan anti korupsi.
4. Menjadi Pemimpin Gerakan
Mahasiswa dapat menjadi
pemimpin gerakan anti korupsi di lingkungan kampus dan masyarakat. Mereka
dapat menginspirasi dan mengajak teman-teman, masyarakat, serta pihak terkait
untuk bersama-sama memerangi korupsi.
5. Memperkuat Budaya Integritas
Mahasiswa dapat menjadi
teladan bagi generasi muda dalam membangun budaya integritas dan menjauhi
perilaku koruptif. Mereka dapat mencontohkan perilaku jujur, adil, dan
bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh Kegiatan Mahasiswa Anti Korupsi:
- Kampanye:
Kampanye sosial dengan tema integritas, Festival Integritas Kampus (FIK), atau kampanye lain yang bertujuan untuk meningkatkan k
- Seminar dan Diskusi:
Menyelenggarakan seminar, diskusi,
atau lokakarya yang mengundang narasumber terkait korupsi dan pemberantasannya.
·
Pengawasan:
Melakukan pengawasan terhadap
penggunaan anggaran publik, kebijakan pemerintah, dan program-program di
lingkungan kampus dan masyarakat.
·
Penelitian:
Melakukan penelitian tentang korupsi
di berbagai bidang, termasuk pemetaan korupsi dan analisis kebijakan.
·
Advokasi:
Memberikan bantuan hukum atau advokasi
kepada korban korupsi.
·
Pemanfaatan
Teknologi:
Menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk menyebarkan informasi, meningkatkan partisipasi masyarakat,
dan membangun budaya transparansi.
Berikan tanggaban Anda terhadap beberapa pertanyaan berikut ini.
1. Apa yang dimaksud dengan korupsi?
2. Mengapa korupsi perlu dicegah?
3. Bagaimana cara mencegah korupsi!
4. Sebagai mahasiswa, upaya apa yang Anda lakukan dalam membentengi diri agar terhindar dari korupsi. Berikan contohnya minimal 2!
B. KUIS PILIHAN GANDA (MULTIPLE-CHOICE)
1. Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptus yang artinya....
a. rusak, busuk, atau tidak jujur.
b. merusak, kebusukan, atau korupsi.
c. penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.
d. bentuk penyimpangan dari norma, seperti suap, gratifikasi, dan penggelapan.
2. Di negara Indonesia, perbuatan korupsi diatur dalam Undang-Undang nomor berapa?
a. Pasal 29 UUD 1945
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian…
a. Hadiah
b. Rasuah
c. Suap
d. Pajak
4. Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajalela dan begitu dalam, sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu dari…..
a. Jenis tindak pidana korupsi
b. Tipe korupsi
c. Penyebab korupsi
d. Ciri-ciri korupsi
5. Praktik kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara, disebut…
a. Corrupt campaign practice
b. Political kickbacks
c. Political bribery
d. Illegal corruption
6. Sejarah korupsi di Indonesia sudah panjang, dari masa kerajaan hingga era modern. Akar korupsi telah tumbuh dan berkembang melalui tiga fase sejarah, yaitu…
a. Zaman kerajaan, zaman reformasi, dan zaman modern.
b. Zaman Orde Lama, zaman Orde Baru, dan Zaman Gus Dur.
c. Zaman kerajaan, penjajahan, dan zaman modern.
d. Zaman Orde Lama, zaman Orde Baru, dan zaman reformasi
7. Salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia menurut Abdullah Hehamahua (2004) adaah…
a. Aspek politik dan pemerintahan
b. Sistem penyelenggaraan negara yang keliru
c. Pembentukan lembaga independen
d. Melaporkan dugaan korupsi
8. Melalui hal apa saja mahasiswa memiliki peran penting dalam upaya anti-korupsi?
a. Kampanye
b. Seminar dan diskusi
c. Pemanfaatan teknologi
d. melalui edukasi, pengawasan, dan partisipasi aktif dalam gerakan anti-korupsi
DAFTAR PUSTAKA
Alatas,
Shed Husein. (1986). Sosiologi Korupsi:
Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer.
Jakarta: LP3ES.
Djaja, Ermansjah. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK.
Jakarta, Sinar Grafika.
Hehamahua, Abdullah. (2004). Membangun
Gerakan Antikorupsi dalam Perspektf. Pengadilan. Yogyakarta: LP3 UMY.
Ismail. (2018).
Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legalite:
Jurnal
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:
KPK.
R. Soesilo. (1986). Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Politea.
Waluyo,
Kukuh Galang. (2022). Tindak Pidana Korupsi. Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
RI.

Komentar
Posting Komentar