KEARIFAN LOKAL
KEARIFAN LOKAL
A. Hakikat
Kearifan Lokal
1. Pengertian
Kearifan Lokal
Kearifan lokal secara per
kosakata terdiri dari dua kata, yakni "kearifan" dan
"lokal". "Kearifan" merujuk pada kebijaksanaan, pengetahuan,
atau pemahaman yang mendalam, sementara "lokal" mengacu pada sesuatu
yang berkaitan dengan tempat atau daerah tertentu. Jadi, kearifan lokal
secara sederhana dapat diartikan sebagai kebijaksanaan atau pengetahuan yang
berkembang di suatu daerah atau komunitas tertentu yang menjadi pedoman hidup
dan perilaku masyarakat di sana.
Pengertian kearifan lokal
menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah nilai-nilai luhur yang berlaku di dalam
tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola
lingkungan hidup secara lestari. Menurut Sedyawati (2006:382), kearifan lokal
diartikan sebagai kearifan dalam kebudayaan tradisional suku-suku bangsa.
Kearifan dalam arti luas tidak hanya berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya,
melainkan juga segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada teknologi,
penanganan kesehatan, dan estetika. Dengan pengertian tersebut maka yang
termasuk sebagai penjabaran kearifan lokal adalah berbagai pola tindakan dan
hasil budaya materialnya. Sedangkan menurut Rosidi (2011:29) menyatakan istilah
kearifan lokal adalah hasil terjemahan dari local
genius yang diperkenalkan pertama kali oleh Quaritch Wales pada tahun
1948-1949 yang berarti kemampuan kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh
kebudayaan asing pada waktu kedua kebudayaan itu berhubungan.
Secara harfiah, kearifan
lokal berarti kebijaksanaan yang berasal dari suatu tempat tertentu. Kearifan
lokal dapat diterjemahkan sebagai pengetahuan, nilai-nilai, dan praktik yang
telah berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat lokal dari generasi ke
generasi yang merupakan hasil dari interaksi manusia dengan lingkungan dan
budayanya, serta menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Kearifan lokal
mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pengetahuan tradisional,
sistem nilai, norma sosial, upacara adat, dan praktik-praktik pengelolaan
sumber daya alam. Kearifan lokal sering juga disebut sebagai kebijakan
setempat (local wisdom), pengetahuan setempat
(local knowledge) atau kecerdasan
setempat (local genius).
Kearifan lokal sudah ada dalam
kehidupan masyarakat semenjak zaman dahulu. Mulai dari zaman prasejarah hingga
saat ini. Kearifan lokal merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan
dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang dapat bersumber dari nilai-nilai
agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat yang terbangun
secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan
lingkungan di sekitarnya. Dapat dipahami bahwa kearifan lokal merupakan suatu
bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu
tempat atau daerah. Jadi, merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu. Semua
bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktikkan, diajarkan, dan diwariskan
dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap
sesama manusia, alam maupun gaib.
Kearifan lokal merupakan
fenomena yang luas dan komprehensif. Cakupan kearifan lokal cukup banyak dan
beragam sehingga sulit dibatasi oleh ruang. Kearifan tradisional dan kearifan kini berbeda dengan kearifan lokal.
Kearifan tradisional mengacu pada
pengetahuan dan praktik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi
berikutnya dalam suatu masyarakat. Kearifan tradisional biasanya berakar
pada nilai-nilai dan kepercayaan yang telah lama ada dan menjadi bagian dari
identitas budaya. Kearifan kini
(kontemporer) merupakan pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang muncul
dan berkembang di era modern, seringkali dipengaruhi oleh perkembangan
teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial. Kearifan lokal lebih menekankan pada tempat dan lokalitas dari
kearifan tersebut sehingga tidak harus merupakan sebuah kearifan yang telah
diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal bisa merupakan kearifan
yang belum lama muncul dalam suatu komunitas sebagai hasil dari interaksinya
dengan lingkungan alam dan interaksinya dengan masyarakat serta budaya lain.
Untuk mempertahankan
kearifan lokal tersebut, para orang tua dari generasi sebelumnya, dan lebih tua
akan mewariskannya kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Mengingat
kearifan lokal adalah pemikiran yang sudah lama dan berusia puluhan tahun, maka
kearifan lokal yang ada pada suatu daerah jadi begitu melekat dan sulit untuk
dipisahkan dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Mirisnya, meski banyak
orang tua tetap berusaha mewariskan kearifan lokal dan pandangan hidup yang
mereka dapatkan dari nenek moyang, tetapi banyak anak muda justru menganggap
kearifan lokal dan pandangan hidup tradisional yang sudah turun-temurun dari
nenek moyang adalah pandangan dan pemikiran kuno yang sudah tidak lagi relevan
dengan zaman modern saat ini. Padahal, kalau dipikir-pikir lagi, segala sesuatu
yang termasuk pandangan hidup yang masih tradisional tidak selamanya buruk dan
tidak selamanya juga merupakan pandangan yang salah. Bahkan, bisa berlaku
sebaliknya, karena kearifan lokal yang dipertahankanlah yang membuat suatu
masyarakat jadi begitu unik dan berbeda dari masyarakat yang tinggal di wilayah
lain.
Dengan kearifan lokal, maka
tatanan sosial dan alam sekitar agar tetap lestari dan terjaga. Selain itu,
kearifan lokal juga merupakan bentuk kekayaan budaya yang harus digenggam
teguh, terutama oleh generasi muda untuk melawan arus globalisasi. Dengan
begitu karakteristik dari masyarakat daerah setempat tidak akan pernah luntur. Apalagi,
kearifan lokal berasal dari nenek moyang kita, yang jelas lebih mengerti segala
sesuatu terutama yang berkaitan dengan wilayah tersebut. Selain itu, ada
kebijaksanaan dan juga hal baik dalam kearifan lokal tersebut, tetapi terkadang
sulit dimengerti oleh anak muda dari generasi sekarang.
Sebaliknya, pandangan yang
terlalu modern memiliki potensi yang lebih merusak terutama merusak kearifan
lokal yang sudah ada. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan merusak kebudayaan
yang sudah ada, juga merusak alam sekitar.
Kearifan lokal memang
mungkin saja kadang terdengar begitu kuno. Namun tanpa sadar, kearifan lokal
dalam bentuk tidak nyata seperti petuah, pantun, maupun cerita, yang selama ini
menjaga kita untuk tetap berada dalam jalan yang benar. Sedangkan kearifan
lokal berbentuk nyata seperti batik, kerajinan tangan, arsitektur membuat kita
jadi begitu berbeda dari wilayah lainnya. Aneka bentuk kearifan lokal ini tanpa
sadar bukan hanya menjadi kepercayaan yang harus dipegang teguh, tetapi juga
menjadi identitas sebuah wilayah. Tanpa identitas ini, sebuah wilayah tidak
dapat dikenali, dan diingat oleh orang luar.
2. Ciri-ciri
Kearifan Lokal
Setelah membahas pengertian
mengenai kearifan lokal dan mengetahui bahwa kearifan lokal adalah pandangan
hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka
tinggal, sekarang kita membahas ciri-ciri dari kearifan lokal.
Berikut adalah beberapa
ciri-ciri kearifan lokal.
a. Bersifat tradisional;
Kearifan lokal umumnya
berakar pada tradisi dan kebiasaan yang telah lama dianut oleh masyarakat
setempat.
b. Diwariskan turun temurun;
Pengetahuan, nilai-nilai,
dan praktik-praktik kearifan lokal diwariskan dari generasi ke generasi,
seringkali melalui cerita rakyat, adat istiadat, dan ritual.
c. Berakar pada nilai lokal;
Kearifan lokal didasarkan pada
nilai-nilai, kepercayaan, dan norma-norma yang khas bagi suatu kelompok
masyarakat atau wilayah tertentu.
d. Terintegrasi dengan alam;
Banyak kearifan lokal yang
memiliki hubungan erat dengan alam dan lingkungan sekitar, menekankan
pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.
e. Bersifat fungsional;
Kearifan lokal memiliki
peran praktis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, membantu mereka dalam
berbagai aspek kehidupan, mulai dari pertanian, pengobatan, hingga sistem
sosial.
f. Mampu mengendalikan;
Kearifan lokal juga
memiliki kemampuan untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menjaga harmoni
sosial.
g. Mampu bertahan dari budaya luar;
Setiap negara, daerah, atau wilayah
memiliki adat budayanya masing-masing. Berbeda dengan negara kita yang masih
mempertahankan budaya dan adat istiadat, kebanyakan orang-orang dari negara
asing di luar sana sudah melupakan adat dan istiadat nenek moyang mereka. Mereka
lebih suka dengan kehidupan bebas yang dianggap modern tanpa terikat dengan
petuah-petuah apalagi adat lama yang dianggap ketinggalan zaman.
Tidak hanya itu, seiring
berjalannya waktu, budaya asing juga mulai merambah ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sebaliknya, Indonesia memiliki banyak kearifan lokal yang juga mengandung
nilai-nilai budaya yang sangat kuat. Mengingat usia dari nilai-nilai budaya ini
sudah mencapai puluhan atau ratusan tahun, nilai-nilai budaya pada kearifan
lokal ini sangat dipercaya oleh masyarakat setempat. Kepercayaan yang kuat
inilah yang membuat budaya asing tidak bisa dengan mudah masuk dan mempengaruhi
masyarakat. Dengan begitu, karakteristik masyarakat dari suatu daerah akan
tetap terjaga dengan baik.
h. Memiliki
kemampuan mengakomodasi budaya yang berasal dari luar;
Menghindari budaya asing
yang masuk ke Indonesia bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Apalagi, di era
globalisasi seperti sekarang, di mana segalanya bisa terhubung dengan mudah dan
cepat. Budaya atau tren dari luar biasanya menyebar cepat melalui YouTube, televisi, dan media sosial. Karena keberadaan teknologi inilah
yang membuat budaya asing bisa dengan mudah memasuki Indonesia.
Namun di sisi lain,
berbeda dengan budaya luar, kearifan lokal memiliki fleksibilitas yang cukup
tinggi, sehingga bisa diakomodir dengan mudah tanpa harus merusak kepercayaan
kearifan lokal yang sudah ada sebelumnya.
Alhasil kalaupun ada budaya asing yang masuk, budaya asing ini hanya akan
jadi tren sesaat dan bukannya menggantikan budaya warisan nenek moyang yang
sudah ada. Apalagi sampai merusak kepercayaan yang sudah berusia puluhan hingga
ratusan tahun.
i. Mampu
mengintegrasikan budaya asing ke dalam budaya asli di Indonesia;
Ciri kearifan lokal
lainnya adalah kearifan lokal memiliki kemampuan bukan hanya untuk
mengakomodasi, tetapi juga mengintegrasikan budaya asing yang masuk dan
memadukannya dengan budaya yang sudah ada dengan baik.
Salah satu bisa kita lihat
di video “Wonderland Indonesia” by
Alffy Rev ft. Novia Bachmid (Chapter 1). Video tersebut pada dasarnya
berisi tentang berbagai kebudayaan tradisional Indonesia. Namun, kemudian dicampur dengan
beberapa hal bernuansa modern dan asing seperti musik EDM (Electronic Dance
Music, yaitu genre musik yang diproduksi secara elektronik dan digital). Hasilnya?
Video itu terlihat sangat indah dan disukai banyak orang, baik itu orang asing
maupun lokal.
Contoh lain adalah
pembangunan sebuah gedung di Indonesia. Tidak jarang arsiteknya memadukan
budaya lokal dengan mencontek desain bangunan tradisional di Indonesia,
kemudian memadukannya dengan arsitektur modern.
Kemudian, Masjid Raya
Sumatera Barat yang ada di jantung kota Padang misalnya, bangunannya meniru
arsitektur khas Minangkabau, sedangkan atap masjid justru dibuat seperti rumah
Gadang yang menjadi rumah tradisional dari Provinsi Sumatera Barat. Meskipun
begitu, tetap terlihat lebih modern.
j. Mampu
mengendalikan budaya asing yang masuk;
Seperti yang sudah dibahas
sebelumnya, budaya asing bukanlah sesuatu yang bisa ditolak dengan mudah. Namun
di sisi lain, kearifan lokal yang menjadi adat dan budaya asli juga mengakar
begitu kuat, sehingga akan sulit untuk menghilangkannya dari masyarakat. Alih-alih hilang dan digantikan oleh
budaya asing, kepercayaan terhadap kearifan lokal yang lebih kuat, sehingga
membuat kita justru mampu mengendalikan budaya asing yang masuk. Bukan hanya itu, kita juga bisa dengan
mudah menyaring budaya asing yang masuk. Dengan kata lain, kita menentukan mana
budaya asing yang bisa diterima di Indonesia, dan mana budaya asing yang
memiliki nilai buruk.
k. Memberi
arah pada perkembangan budaya di masyarakat;
Kearifan lokal yang sudah
dipercaya oleh masyarakat sejak lama mau tidak mau juga akan mempengaruhi
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana tidak, kearifan lokal yang
sudah berusia puluhan tahun pada akhirnya akan menjadi kepercayaan atau pedoman
yang dianut oleh masyarakat setempat. Alhasil ketika terjadi sesuatu pun,
masyarakat akan menjadikan kearifan lokal sebagai patokan sebelum mengambil
sikap atau tindakan tertentu. Kebiasaan ini juga membuat masyarakat di wilayah
tertentu dapat mengembangkan budaya yang sudah ada menjadi lebih terarah dari
sebelumnya. Dengan kata lain, kearifan lokal memiliki ciri berupa dapat
memberikan arah bagi masyarakat setempat.
3. Fungsi
Kearifan Lokal
Kearifan lokal adalah
kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal
memiliki kandungan nilai kehidupan yang tinggi dan layak terus digali,
dikembangkan, serta dilestarikan sebagai antitesis atau perubahan sosial budaya
dan modernisasi. Kearifan lokal produk budaya masa lalu yang runtut secara
terus-menerus dijadikan pegangan hidup, meskipun bernilai lokal tapi nilai yang
terkandung di dalamnya dianggap sangat universal. Kearifan lokal terbentuk
sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam
arti luas.
Kearifan lokal dipandang
sangat bernilai dan mempunyai manfaat tersendiri dalam kehidupan masyarakat.
Sistem tersebut dikembangkan karena adanya kebutuhan untuk menghayati,
mempertahankan, dan melangsungkan hidup sesuai dengan situasi, kondisi,
kemampuan, dan tata nilai yang dihayati di dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dengan kata lain, kearifan lokal tersebut kemudian menjadi bagian dari cara
hidup mereka yang arif untuk memecahkan segala permasalahan hidup yang mereka
hadapi. Berkat kearifan lokal mereka dapat melangsungkan kehidupannya, bahkan
dapat berkembang secara berkelanjutan.
Adapun fungsi kearifan
lokal terhadap masuknya budaya luar menurut Rohaedi (1986: 40-41) adalah
sebagai berikut.
a.
Sebagai
filter dan pengendali terhadap budaya luar.
b.
Mengakomodasi
unsur-unsur budaya luar.
c.
Mengintegrasikan
unsur budaya luar ke dalam budaya asli.
d.
Memberi
arah pada perkembangan budaya.
4. Jenis-jenis
Kearifan Lokal
Jenis kearifan lokal meliputi tata
kelola, nilai-nilai adat, serta tata cara dan prosedur, termasuk dalam
pemanfaatan ruang (tanah ulayat) (Ernawi, 2010).
a. Kearifan
Lokal Berwujud Nyata (Tangible)
Sesuai dengan namanya,
kearifan lokal berwujud nyata adalah kearifan lokal yang bisa kita lihat dan
sentuh wujudnya. Kearifan lokal dalam bentuk nyata (tangible) bisa dilihat dalam berbagai bentuk, baik itu dalam bentuk
tekstual seperti tata cara, aturan, atau sistem nilai. Bentuk selanjutnya
adalah arsitektural seperti berbagai jenis rumah adat yang ada di setiap daerah
di Indonesia. Misalnya rumah Gadang di Sumatera Barat, rumah Joglo dari Jawa
Tengah, atau rumah Panggung dari Jambi.
Bentuk kearifan lokal
berwujud nyata lainnya adalah cagar budaya seperti patung, berbagai alat seni
tradisional, senjata tradisional yang diwariskan turun temurun dari generasi ke
generasi lainnya, hingga tekstil tradisional seperti kain batik dari Pulau Jawa,
dan kain tenun dari Pulau Sumba.
Kategori kearifan lokal
berwujud (tangible) adalah sebagai
berikut.
1) Arsitektur; Rumah adat, lumbung padi, pura, dan
bangunan tradisional lainnya.
2) Tekstil; Kain tenun, batik, dan kerajinan
lainnya yang memiliki nilai budaya dan makna tertentu.
3) Benda-benda tradisional; Alat musik tradisional, senjata
tradisional, peralatan upacara adat, dan benda-benda lain yang memiliki nilai
historis dan budaya.
4) Tekstual; Aturan adat, sistem pertanian
tradisional, sistem pengairan, dan bentuk-bentuk tertulis lainnya yang mengatur
kehidupan masyarakat.
b. Kearifan
Lokal yang Tidak Berwujud (Intangible)
Kearifan lokal tidak
berwujud atau intangible ini tidak
bisa dilihat wujudnya secara nyata. Namun, walaupun tidak terlihat, kearifan
lokal jenis ini bisa didengar karena disampaikan secara verbal dari orang tua
ke anak, dan generasi selanjutnya.
Bentuk kearifan lokal
tidak berwujud antara lain adalah nasihat, nyanyian, pantun, atau cerita yang
mengandung pelajaran hidup bagi generasi selanjutnya yang bertujuan agar para
generasi muda di wilayah tersebut tidak melakukan tindakan buruk yang dapat
merugikan diri sendiri, masyarakat, serta alam sekitar yang menjadi rumah serta
sumber penghidupan mereka.
Contohnya adalah
kepercayaan asal Papua yang dikenal dengan nama Te Aro Neweak Lako. Kepercayaan ini merupakan bentuk kearifan lokal
yang tidak berwujud atau intangible,
di mana masyarakat mempercayai bahwa alam merupakan bagian dari diri mereka. Karena
alam adalah bagian dari diri sendiri, maka alam harus dijaga dengan hati-hati.
Termasuk tidak menebang pohon seenaknya yang dapat membuat hutan gundul dan
menyebabkan terjadinya berbagai bencana yang merugikan. Alam tentu saja boleh
dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. Dengan
kepercayaan ini, tidak heran jika alam di Bumi Papua masih sangat terjaga.
Kategoti kearifan lokal
tidak berwujud (intangible) adalah
sebagai berikut.
1) Nilai dan norma; Etika kerja sama, gotong royong,
solidaritas sosial, dan prinsip-prinsip moral yang mengatur interaksi sosial
dalam masyarakat.
2) Tradisi dan ritual; Upacara adat, selamatan, nyadran,
ruwatan, dan berbagai ritual lainnya yang memiliki makna spiritual dan sosial.
3) Cerita dan mitos; Dongeng, legenda, cerita rakyat, dan
mitos yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal dan menjadi bagian dari
identitas budaya.
4) Nyanyian dan tarian; Lagu daerah, tarian tradisional, dan
bentuk-bentuk ekspresi seni lainnya yang mengandung nilai-nilai budaya dan
sejarah.
5) Petuah dan nasihat; Ungkapan bijak, pepatah, peribahasa,
dan pesan moral yang disampaikan secara turun temurun.
6) Sistem pengobatan tradisional; Penggunaan tanaman obat, teknik
pijat, dan praktik penyembuhan lainnya yang telah teruji secara empiris dan
diwariskan secara turun-temurun.
7) Sistem pertanian tradisional; Teknik bercocok tanam, pengelolaan
air, dan pengetahuan lokal lainnya yang berkaitan dengan pertanian.
8) Kearifan pangan lokal; Pengetahuan tentang jenis makanan
lokal, cara pengolahan, dan tradisi kuliner yang menjadi bagian dari identitas
budaya.
B. Pengaturan
Kearifan Lokal
Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pengaturan mengenai kearifan lokal yang merupakan salah satu ciri
dari hukum yang hidup dalam masyarakat, di mana hal tersebut dapat dipersamakan
dengan hukum adat maka Indonesia pun harus mengakui dan mengatur lebih lanjut
tentang kearifan local. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18 B ayat (2)
dan juga ditegaskan pada Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal
63 ayat (1) huruf t, Pasal 63 ayat (2) huruf n dan Pasal 63 ayat (3) huruf k
bahwa dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut
PPLH) di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat yang terkait
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, bahwa salah
satu asas PPLH adalah kearifan lokal. Dalam Undang-Undang PPLH kearifan Lokal
dapat dimaknai sebagai suatu nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar lestari, sehingga kearifan
lokal ini dijadikan suatu asas atau dasar ketika melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Kearifan lokal termasuk di
dalamnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi semua warisan budaya tak
benda yang dikembangkan oleh masyarakat lokal, secara kolektif atau individual
dengan cara yang tidak sistemik dan disisipkan dalam tradisi budaya dan
spiritual masyarakat. Kategori warisan budaya tak benda meliputi tradisi lisan,
seni pertunjukkan, praktik-praktek sosial, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan
dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan ketrampilan untuk
menghasilkan kerajinan tradisional.
Kerangka hukum EBT di
Indonesia yang diimplementasikan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar
RI Tahun 1945 (Amandemen ke empat) Pasal 32(1), Pasal 38 dan 39 tentang
Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi,
memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Perpres RI No.78 Tahun
2007 tentang Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, Permendikbud
No.106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
C. Dimensi
Kearifan Lokal
Menurut Mitchell (dalam Sedyawati, 2006:384),
kearifan lokal memiliki enam dimensi, yaitu sebagai berikut.
1. Dimensi
Pengetahuan Lokal
Setiap masyarakat memiliki
kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan hidupnya karena masyarakat
memiliki pengetahuan lokal dalam menguasai alam. Seperti halnya pengetahuan
masyarakat mengenai perubahan iklim dan sejumlah gejala-gejala alam lainnya.
2. Dimensi
Nilai Lokal
Setiap masyarakat memiliki
aturan atau nilai-nilai lokal mengenai perbuatan atau tingkah laku yang ditaati
dan disepakati bersama oleh seluruh anggotanya tetapi nilai-nilai tersebut akan
mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan masyarakatnya. Nilai-nilai perbuatan
atau tingkah laku yang ada di suatu kelompok belum tentu disepakati atau
diterima dalam kelompok masyarakat yang lain, terdapat keunikan. Seperti halnya
suku Dayak dengan tradisi tato dan menindik di beberapa bagian tubuh.
3. Dimensi
Keterampilan Lokal
Setiap masyarakat memiliki
kemampuan untuk bertahan hidup (survival) untuk memenuhi kebutuhan kekeluargaan
masing-masing atau disebut dengan ekonomi substansi. Hal ini merupakan cara
mempertahankan kehidupan manusia yang bergantung dengan alam mulai dari cara
berburu, meramu, bercocok tanam, hingga industri rumah tangga.
4. Dimensi
Sumber Daya Lokal
Setiap masyarakat akan
menggunakan sumber daya lokal sesuai dengan kebutuhannya dan tidak akan
mengeksploitasi secara besar-besar atau dikomersialkan. Masyarakat dituntut
untuk menyimbangkan keseimbangan alam agar tidak berdampak bahaya baginya.
5. Dimensi
Mekanisme Pengambilan Keputusan Lokal
Setiap masyarakat pada
dasarnya memiliki pemerintahan lokal sendiri atau disebut pemerintahan
kesukuan. Suku merupakan kesatuan hukum yang memerintah warganya untuk
bertindak sesuai dengan aturan yang telah disepakati sejak lama. Kemudian jika
seseorang melanggar aturan tersebut, maka dia akan diberi sangsi tertentu
dengan melalui kepala suku sebagai pengambil keputusan.
6. Dimensi
Solidaritas Kelompok Lokal
Manusia adalah makhluk
sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan pekerjaannya, karena
manusia tidak bisa hidup sendirian. Seperti halnya manusia bergotong-royong
dalam menjaga lingkungan sekitarnya.
D. Penerapan
Kearifan Lokal
Kehidupan manusia
dikelilingi oleh budaya. Budaya dilahirkan beribu tahun yang lalu sejak manusia
sudah ada di bumi. Kebiasaan yang telah menjadi dan membentuk perilaku manusia tersebut
diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya. Kata kebudayaan sendiri
berasal dari bahasa Sanskerta, buddhayah,
yaitu bentuk jamak dari kata buddhi
yang berarti budi atau akal. Dengan demikian, budaya dapat diartikan pula
sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal.
Proses pembentukan budaya
berlangsung berabad-abad dan teruji sehingga membentuk suatu komponen yang
handal, terbukti dan diyakini dapat membawa kesejahteraan lahir dan batin. Komponen
inilah yang disebut dengan jati diri. Di dalam jati diri setiap orang
terkandung kearifan lokal (local wisdom)
yang merupakan hasil dari kecerdasan setempat (local genius) dari berbagai suku bangsa, kearifan lokal inilah yang
seharusnya dirajut dalam satu kesatuan kebudayaan (culture) untuk mewujudkan suatu bangsa yaitu, Bangsa Indonesia.
Kearifan lokal, terdiri
dari dua kata yaitu kearifan (wisdom) atau kebijaksanaan dan lokal (local) atau setempat. Kearifan lokal
merepresentasikan sebuah nilai budaya masyarakat yang menaungi keseluruhan kompleksitas
norma dan perilaku yang dijunjung tinggi serta menjadi sebuah belief. Konsep
kearifan lokal mencakup 3 hal, yaitu: (1) melalui proses panjang yang diendapkan
sebagai petunjuk perilaku; (2) tidak lepas dari masyarakat pemiliknya; (3) bersifat
dinamis, terbuka, dan menyesuaikan zamannya.
Penerapan kearifan
lokal mengacu pada penggunaan nilai-nilai, pengetahuan, dan praktik
tradisional suatu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam
pendidikan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk
melestarikan budaya, memperkuat identitas, serta menciptakan masyarakat yang
harmonis dan berkelanjutan.
Berikut penerapan kearifan
lokal dalam berbagai aspek.
a. Pendidikan
Kearifan lokal dapat
diintegrasikan dalam kurikulum sekolah, misalnya melalui pembelajaran seni dan
budaya lokal, upacara adat, atau kegiatan gotong royong. Hal ini membantu
siswa memahami dan menghargai warisan budaya mereka.
b. Lingkungan
Banyak kearifan lokal
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, seperti
sistem pertanian tradisional atau praktik konservasi. Menerapkan kearifan
lokal dalam pengelolaan lingkungan dapat membantu menjaga kelestarian alam dan
mengurangi dampak negatif pembangunan.
c. Sosial
Nilai-nilai seperti gotong
royong, toleransi, dan musyawarah mufakat yang terdapat dalam kearifan lokal
dapat memperkuat kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang harmonis.
d. Ekonomi
Kearifan lokal juga dapat
menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif, misalnya dalam bidang kerajinan
tangan, pariwisata berbasis budaya, atau produk-produk lokal yang unik.
Manfaat penerapan kearifan lokal, sebagai berikut.
a. Pelestarian Budaya
Kearifan lokal merupakan
bagian penting dari warisan budaya suatu bangsa. Penerapannya membantu menjaga
keberlangsungan budaya dan tradisi dari generasi ke generasi.
b. Penguatan Identitas
Kearifan lokal memberikan
rasa memiliki dan kebanggaan terhadap identitas budaya, memperkuat rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat.
c. Peningkatan Kualitas Hidup
Dengan mengadopsi
nilai-nilai positif dari kearifan lokal, masyarakat dapat meningkatkan kualitas
hidup mereka dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, dan
lingkungan.
h. Pencegahan Konflik
Nilai-nilai toleransi dan
gotong royong yang terkandung dalam kearifan lokal dapat membantu mencegah
konflik sosial dan membangun masyarakat yang lebih damai.
Beberapa tantangan dalam penerapan
kearifan lokal, sebagai berikut.
1) Modernisasi dan globalisasi
Arus modernisasi dan
globalisasi dapat mengikis nilai-nilai kearifan lokal jika tidak ada upaya
pelestarian yang kuat.
2) Kurikulum pendidikan
Perlu ada upaya untuk
mengintegrasikan kearifan lokal secara efektif dalam kurikulum pendidikan, agar
tidak hanya menjadi pengetahuan teoritis tetapi juga dipraktikkan dalam
kehidupan sehari-hari.
3) Peran pemerintah dan masyarakat
Pemerintah perlu mendukung
upaya pelestarian kearifan lokal melalui kebijakan yang berpihak pada
pelestarian budaya. Masyarakat juga perlu aktif berpartisipasi dalam
menjaga dan mengembangkan kearifan lokal.
Penerapan
kearifan lokal adalah upaya penting untuk menjaga kelestarian budaya,
memperkuat identitas, dan menciptakan masyarakat yang
berkelanjutan. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam kearifan lokal, kita dapat membangun masa depan yang lebih
baik untuk diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan.
E. Pelestarian
Lingkungan
Permasalahan seputar
lingkungan hidup selalu terdengar. Segala macam pemberitaan tentang kerusakan
lingkungan hidup tidak lagi asing dalam pengamatan dan pendengaran kita.
Peristiwa demi peristiwa terjadi tanpa kompromi. Kapan pun dan di mana pun akan
terjadi, manusia hanya bisa mengetahuinya. Dan melalui pemanfaatan kecanggihan
teknologi yang ada, manusia hanya bisa menghindar dan menyelamatkan diri. Oleh
karena itu, tak jarang keresahan dan kecemasan manusia akan suatu efek yang
lebih besar, terus menerus membayangi kehidupan manusia. Dengan demikian,
timbullah persepsi bahwa alam adalah musuh bagi manusia, sehingga tingkat
kewaspadaan manusia pun semakin meningkat.
Kejadian demi kejadian
yang dialami di negeri ini telah memberikan dampak yang sangat besar. Tidak
sedikit kerugian yang dialami, termasuk nyawa manusia juga. Namun hal yang
perlu dipertanyakan, apakah pengalaman tersebut sudah cukup menyadarkan manusia
untuk melihat kesalahan dalam dirinya? Ataukah manusia justru merasa lebih
nyaman dengan sikap menyelamatkan dan menyelamatkan diri tanpa suatu pencarian
solusi yang lebih baik dan lebih tepat lagi?
Ada beberapa usaha yang harusnya dilakukan oleh manusia dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, yaitu upaya rekonsiliasi, perubahan konsep atau pemahaman tentang alam, dan merancang budaya pelestari.
1. Upaya
Rekonsiliasi
Kenyataannya kerusakan
lingkungan hidup dan efeknya terus berlangsung dan terjadi. Manusia cenderung
menangisi nasibnya. Lama-kelamaan tangisan terhadap nasib itu terlupakan dan
dianggap sebagai hembusan angin yang berlalu. Bekas tangisan karena efek dari
kerusakan lingkungan yang dialaminya hanya tinggal menjadi suatu kenangan untuk
dikisahkan. Namun perlu diingat bahwa tidaklah cukup jika manusia hanya sebatas
menangisi nasibnya, namun pada kenyataannya tidak pernah sadar bahwa semua
kejadian tersebut adalah hasil dari suatu perilaku dan tindakan yang patut
diperbaiki dan diubah.
Setiap peristiwa dan
kejadian alam akibat kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu pertanda bahwa
manusia harus sadar dan berubah. Upaya rekonsiliasi menjadi suatu kontribusi
positif yang perlu disadari. Tanpa sikap rekonsiliasi maka kejadian-kejadian
alam sebagai akibat kerusakan lingkungan hidup hanya akan menjadi langganan
yang terus-menerus dituai.
Lalu, usaha manusia untuk selalu menghindari diri dari akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut sayangnya tidak dipahami sebagai suatu kenyamanan saja. Tetapi justru kesempatan itu menjadi titik tolak untuk memulai suatu perubahan. Perubahan untuk mencegah dan meminimalisir efek yang lebih besar. Jadi, sikap rekonsiliasi dari pihak manusia dapat memungkinkannya melakukan perubahan demi kenyamanan di tengah-tengah lingkungan hidupnya.
2. Perubahan
Konsep Manusia tentang Alam
Salah satu pemahaman yang
mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah
terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan
lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil
dari suatu perubahan pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut
menghasilkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang
alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan
memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam semau gue.
Dan tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus
terjadi, tanpa disertai suatu jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan
kelestariannya.
Oleh karena itu, tak
jarang pula binatang-binatang yang seharusnya dilindungi pada akhirnya menjadi
korban perburuan manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Pemabalakan
pembohong yang terjadi pun tak dapat dibendung lagi. Pencemaran tanah dan air
sudah menjadi lagu lama yang terus dinikmati. Dan permasalahan seputar polusi
telah menjadi semacam udara segar yang terus mengganggu manusia tanpa menyadari
bahwa terdapat kandungan racun yang membahayakan. Jadi, di sini alam merupakan
obyek yang terus menerus dieksplorasi dan diperluas sejauh manusia melihatnya.
Berhadapan dengan kenyatan demikian maka perlu adanya perubahan konsep yang baru. Konsep yang dimaksud adalah melihat alam sebagai subyek. Konsep alam sebagai subyek berarti manusia dalam menggunakan alam memerlukan kesadaran dan rasa tanggung jawab. Di sini tampak bahwa manusia dalam kesaksian hidupnya dapat menghargai dan mempergunakan alam secara efektif dan bijaksana. Misalnya, orang Papua memahami alam sebagai ibu yang memberi kehidupan. Artinya alam dipandang sebagai ibu yang darinya manusia dapat memperoleh kehidupan. Oleh karena itu, tindakan yang merusak lingkungan secara tidak langsung telah merusak kehidupan itu sendiri.
3. Membangun
Budaya Pelestari
Upaya kedua melestarikan
lingkungan hidup sebagaimana yang telah saya uraikan di atas akan dapat
tercapai, jika manusia sungguh-sungguh berusaha membangun dan membangun suatu
budaya pelestari. Dengan semangat budaya pelestari, manusia senantiasa mempertimbangan
aspek baik dan buruknya dalam memanfaatkan hasil alam. Segi yang baik bahwa
manusia memutar dan mengambil apa yang memang dibutuhkan tanpa kecepatan boros.
Dengan demikian, manusia dengan sendirinya merasa sebagai bagian dari alam yang
harus dijaga kelestariannya.
Salah satu hal yang perlu
dilakukan adalah menanamkan budaya pelestari tersebut kepada anak-anak sejak
berada di bangku pendidikan. Misalnya pemberian porsi yang lebih sedikit
tentang persoalan lingkungan hidup agar terbangunlah semangat kesadaran untuk
menghargai dan menghormati lingkungan tempat tinggalnya. Tidak sebatas itu
saja, tetapi perlu juga membiasakan anak-anak untuk terlibat dalam upaya-upaya
pelestarian lingkungan hidup. Jadi, adanya perpaduan antara teori dan praktik.
Penanaman budaya pelestari yang dilakukan sejak dini merupakan suatu upaya yang sangat efektif dalam mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Tentunya di sini membutuhkan partisipasi dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga dan juga dalam seluruh proses pendidikannya di bangku sekolah. Dengan demikian, melalui pembiasaan yang dilakukan secara kontinyu tersebut generasi yang akan datang semakin menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, proses penyadaran tersebut juga dapat dilakukan sebagai kebiasaan yang turut membentuk rasa tanggung jawab manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup.
Lingkungan merupakan
segala aspek yang terdapat di luar manusia yang dapat mempengaruhi kemampuan
hidup manusia(Irwan:1992). Baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan memiliki
peran yang besar dalam menunjang kehidupan manusia. Kerusakan yang terjadi pada
lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan dapat menimbulkan ketidakseimbangan
dalam kehidupan manusia. Namun juga sebaliknya kerusakan yang terjadi pada
lingkungan tersebut kerap kali disebabkan karena ulah manusia itu sendiri.
Berbagai upaya pelestarian
lingkungan untuk mengembalikan fungsi lingkungan tersebut telah banyak
dilakukan oleh berbagai pihak, namun tak jarang upaya pelestarian lingkungan
yang dilakukan tersebut mengalami kendala. Salah satu kendala yang dialami
yaitu minimnya dana bagi perbaikan lingkungan jika dibandingkan dengan jumlah
kerusakan lingkungan yang ada. Kerusakan pada lingkungan hidup atau alam
sebenarnya bisa dikatakan akibat ulah perbuatan manusia itu sendiri. Mengapa
demikian? Karena alam ini sudah terlalu diforsir dalam pemanfaatannya. Alam di
muka bumi ini seakan-akan terus menerus dimanfaatkan isinya, tanpa adanya upaya
untuk melestarikan alam.
Manusia seharusnya sadar, bahwa semua bumi dan isinya adalah milik-Nya, kita sebagai manusia memang boleh untuk memanfaatkan isi alam, tetapi kita juga jangan lupa sebagai manusia harus memperhatikan keadaan dari alam tersebut, apabila terdapat kerusakan dari alam, kita haruslah memperbaikinya, atau apabila sebelum adanya kerusakan marilah kita harus merawat atau melestarikan alam atau lingkungan hidup tersebut. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas tentang contoh-contoh dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
a. Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup pada Daratan.
1) Reboisasi
Reboisasi
atau sering disebut juga penanaman kembali tanaman pada suatu perbukitan yang
disinyalir sudah gundul. Manfaat dari adanya Reboisasi adalah dapat mencegah banjir.
2) Penanaman
dan pemeliharaan hutan kota
Upaya ini
dapat bermanfaat bagi suatu daerah perkotaan, mengapa dikatakan demikian? Karena
penanaman dan pemeliharaan hutan di suatu daerah perkotaan ini dapat menimbulkan
kesan sejuk dari suatu perkotaan tersebut. Kita tahu bahwa kesan yang muncul
pada suatu perkotaan adalah banyaknya polusi udara maupun cuaca yang sangat terik
terasa. Dari itu, di situlah manfaat dari Hutan Kota ini. Dan selain itu, Hutan
Kota disinyalir dapat menambah keindahan dari suatu perkotaan tersebut. Banyak
pakar mengatakan, bahwa Hutan Kota bisa juga disebut sebagai paru-paru kota.
3) Pembuatan
sengkedan
Pembuatan
sengkedan pada tanah yang memiliki kemiringan yang sangat miring, untuk itu
tanah di daerah itu dibuat sengkedan atau terasering, fungsinya adalah agar
tanah itu terhindar dari bahaya erosi.
4) Rotasi
tanaman
Maksud dari rotasi tanaman adalah tanah dalam suatu daerah tidak ditanami hanya oleh satu jenis tanaman saja. Jadi, tanah itu ditanami berbagai macam tanaman dalam satu musim. Fungsi dari rotasi tanaman ini adalah agar unsur-unsur hara dan kandungan organik pada tanah tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh satu jenis tanaman saja. Akibatnya, kandungan dalam tanah itu tidak akan habis jika ditanami oleh berbagai macam jinis tanaman.
b.
Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup pada Perairan
1)
Adanya
larangan agar tidak membuang limbah rumah tangga langsung dibuang ke sungai,
agar menghindari terjadinya pencemaran air di sungai.
2)
Menyediakan
tempah sampah pada lokasi wisata yang berada di sekitar pantai, agar para pengunjung
lokasi wisata tersebut tidak membuang sampahnya ke pantai atau laut untuk menghindari
tercemarnya air di laut akibat sampah yang dibuang sembarangan oleh para pengunjung.
3)
Adanya
upaya dalam menetralisasikan terlebih dahulu pada limbah industri sebelum dibuang
ke sungai. Jadi, setiap industri wajib untuk menetralisasikan terlebih dahulu limbah-limbah
yang dihasilkan oleh industri tersebut agar limbahnya tidak mencemari lingkungan
atau sungai.
4)
Menghindari
terjadinya kebocoran terhadap tangki-tangki pengangkut minyak di laut, agar
tidak terjadi tumpahnya minyak ke laut yang dapat menyebabkan pencemaran air laut.
c. Pelestarian Lingkungan Kampus
Mahasiswa yang mengemban
predikat agent of change memiliki
tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk beberapa
tahun kedepan. Mahasiswa sebagai pelajar yang terdidik dapat menjadi salah satu
contoh baik bagi masyarakat untuk melestarikan lingkungan sekitar. Jangan
sampai seorang yang terpelajar malah tidak memperdulikan, bahkan merusak
lingkungan.
Keadaan lingkungan yang
buruk bermuara dari kurangnya kesadaran untuk menjaga lingkungan. Hal inilah
yang dialami kebanyakan mahasiswa saat ini. Hal tersebut terjadi karena
berbagai faktor yaitu kurangnya kesadaran untuk menjaga lingkungan, sistem dan
peraturan yang tidak tegas dari pemerintah serta kebiasaan buruk yang terus
menerus dilakukan. Adanya petugas kebersihan yang bertugas setiap hari, membuat
mahaiswa lepas tangan dari tanggung jawab merawat dan membersihkan lingkungan
sekitar. Pola pikir semacam itu membuat mahasiswa sulit untuk berpikir lebih
dewasa dan membuat mahasiswa menjadi pemalas.
Buruknya sistem peraturan
dan tidak adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar peraturan
cenderung membuat orang berpikir bahwa peraturan hanyalah sebatas peraturan.
Tidak ada ketegasan dalam menegakkan peraturan, sehingga masih banyak mahasiswa
bahkan masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan. Di Indonesia
sendiri perbandingan antara orang yang memiliki kesadaran akan kelestarian lingkungan
itu sangat kecil dibanding dengan orang yang kurang memiliki kesadaran akan hal
tersebut.
Kebiasaan buruk yang
dimiliki mahasiswa, seperti membuang sampah sembarangan dapat mendukung
kerusakan lingkungan. Karena kebiasaan tersebut akan berlanjut, bahkan menular pada
mahasiswa lain. Karena itulah, mahasiswa perlu menyadari kebiasaan tersebut.
Selain itu, mahasiswa perlu mengingatkan sesama mahasiswa untuk mengubah
kebiasaan buruk tersebut menjadi kebiasaan yang lebih baik.
Sosialisasi mengenai
kelestarian lingkungan telah banyak dilakukan. Sayangnya, dampak dari sosialisasi
tersebut belum terasa. Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi
jarang menerapkan ilmu yang didapat dari kegiatan tersebut. Pada akhirnya,
usaha-usaha yang telah disebutkan diatas tidaklah cukup. Kesadaran mahasiswa
sebagai tonggak perubahan diperlukan dalam menjaga lingkungan sekitar. Karena
mahasiswa akan menjadi generasi yang akan meneruskan warisan lingkungan kepada
anak dan cucu. Mahasiswa dapat menggerakkan orang-orang di sekitarnya untuk
menjaga lingkungan. Sehingga akan tercipta lingkungan yang baik, yang menjamin
keberlansungan hidup yang lebih baik.
F. Pendidikan Karakter melalui Nilai-nilai
Kearifan Lokal
Pesatnya perkembangan
teknologi dan informasi berpengaruh pada pertukaran pengetahuan serta pemahaman
tentang kebudayaan asing. Pertukaran budaya dan filosofi tersebut diserap oleh kebanyakan
masyarakat Indonesia tanpa adanya filter serta pertimbangan baik dan buruk
sesuai dengan norma dan nilai yang sudah lama dikenal pada budaya bangsa
Indonesia. Hal ini mengakibatkan masyarakat terkesan cenderung meninggalkan budaya
bangsa sendiri dan beralih menjadi budaya asing sebagai role model.
Memang tidak semua budaya
asing yang masuk di Indonesia selalu buruk, ada kalanya bisa diterima akal
sehatnya. Contohnya adalah masuknya pengetahuan teknologi informasi tentang kemajuan
medis, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Penggunaan bahasa asing di
media massa dan media elektronik juga bukan tidak mungkin menyebabkan kecintaan
pada nilai budaya lokal perlahan memudar. Padahal, bahasa sebagai alat dalam
menyampaikan pembelajaran sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan
karakter pemuda.
Banyak negara asing mau
berselisih untuk mengakui budaya kita, sudah seharusnya kita bangga dengan
budaya lokal yang telah diwariskan kepada kita sebagai generasi pelurus
perjuangan bangsa. Dengan keadaan yang seperti ini perlu ditanamkan nilai-nilai
nasionalisme kepada para pemuda, dan mahaiswa untuk meningkatkan kecintaan
terhadap kebudayaan lokal. Maka sangat diperlukan langkah strategis untuk
meningkatkan rasa cinta dan peduli terhadap kearifan budaya lokal kepada
mereka.
Kebudayaan lokal merupakan
kebudayaan yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Namun yang
terjadi pada pemuda saat ini, sangat berbeda dengan apa yang kita pahami
tentang kebudayaan lokal, bahkan kebudayaan itu sudah terkikis dan tergantikan
oleh budaya asing yang sama sekali tidak kita pahami. Agar eksistensi budaya
tetap kukuh, maka kepada generasi penerus dan pelurus perjuangan bangsa perlu
ditanamkan rasa cinta akan kebudayaan lokal khususnya di daerah. Salah satu
cara yang dapat ditempuh di sekolah adalah dengan cara mengintegrasikan
nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembelajaran. Selain dengan cara
tersebut, pemerintah atau instansi terkait dapat menerapkan sistem pendidikan
karakterberbasis kearifan lokal dan kebudayaan. Sumaatmadja (2002:40)
menyatakan bahwa hubungan antara pendidikan dan kebudayaan paling tidak
terdapat kata-kata kunci, yaitu: pendidikan akulturasi (pembudayaan),
institusionalisasi, transfer, imparting (memberikan, menggambarkan), explain, justity,
directing (mengarahkan).
Pendidikan dan kebudayaan
memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan
kebudayaan. Tanpa proses pendidikan tidak mungkin kebudayaan itu berlangsung
dan berkembang. Proses pendidikan tidak lebih dari sebagai proses transmisi kebudayaan.
Dalam perspektif antropologi, pendidikan merupakan transformasi sistem sosial budaya
dari satu generasi ke generasi lainnya dalam suatu masyarakat. Pendidikan
karakter dapat diartikan sebagai proses pembentukan perilaku dan kepribadian
anak melalui pendidikan moral dan budi pekerti, yang hasilnya nampak dalam
perilaku seseorang mislanya perilaku jujur, bertanggung jawab, menghormati hak
orang lain, bekerja keras dan sebagainya.
Pendidikan berbasis
kearifan lokal merupakan pendidikan yang mengajarkan peserta didik untuk selalu
lekat dengan situasi konkret yang mereka hadapi. Paulo Freire (Wagiran, 2010) menyebutkan,
dengan dihadapkan pada problem dan situasi konkret dihadapi, peserta didik akan
semakin tertantang untuk menanggapinya secar kritis. Hal ini selaras dengan
pendapat Suwito (2008) yang mengemukakan beberapa pilar pendidikan kearifan lokal,
yaitu sebagai berikut.
1.
Membangun
manusia berpendidikan harus berlandaskan pada pengakuan eksistensi manusia
sejak dalam kandungan.
2.
Pendidikan
harus berbasis kebenaran dan keluhuran budi, menjauhkan dari cara berpikir tidak
benar dan grusa-grusu atau waton sulaya
3.
Pendidikan
harus mengembangkan ranah moral, spritual (ranah afektif) bukan sekedar kognitif
dan ranah psikomotorik.
4.
Sinergitas
budaya, pendidikan dan pariwisata perlu dikembangkan secara sinergis dalam
pendidikan yang
berkarakter.
Kearifan lokal merupakan
modal pembentukan karakter luhur. Karakter luhur adalah watak bangsa yang
senantiasa bertindak dengan penuh kesadaran, purba diri, dan pengendalian diri.
Pijaran kearifan lokal selau berpusar pada upaya menanggalkan hawa nafsu,
meminimalisir keinginan, dan menyesuaikan dengan Empan Papan. Kearifan lokal
adalah suatu wacana tata moral. Dewasa ini, makin disadari pentingnya karakter
dalam upaya pengembangan sumber daya manusia suatu bangsa.
Berbagai kajian dan fakta
menunjukkan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki karakter kuat.
Nilai-nilai karakter tersebut adalah nilai-nilai yang digali dari khazanah
budaya yang selaras dengan karakteristik masyarakat setempat (kearifan lokal) dan
bukan mencontoh nilai-nilai bangsa lain yang belum tentu sesuai dengan karakteristik
dan kepribadian bangsa tersebut. Jepang menjadi bangsa yang maju berkat
keberhasilannya mengimplementalisasi semangat Bushido yang digali dari semangat
nenek moyangnya (kaum samurai). Esensi kemajuan yang dicapai berbagai bangsa
tersebut menunjukkan bahwa pengembangan karakter suatu bangsa tidak dapat
dilepaskan dari aspek budaya yang selaras dengan karakteristik masyarakat
bangsa itu sendiri.
Budaya yang digali dari
kearifan lokal bukanlah penghambat kemajuan dalam era global, namun justru
menjadi filter budaya dan kekuatan transformasional yang luar biasa dalam
meraih kejayaan bangsa. Oleh karena itu, menggali nilai-nilai kearifan lokal
merupakan upaya strategis dalam membangun karakter bangsa di era global. Berkaitan
dengan implementasi strategi pendidikan karakter melalui nilai-nilai kearifan
lokal dalam kegiatan sehari-hari, secara teknis dapat dilakukan melalui keteladanan,
kegiatan spontan, teguran, pengkodisian lingkungan, kegiatan rutin, dan
dilakukan oleh semua civitas pada lingkungan kampus.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis,
Winaria. (2025). Kearifan Lokal. https://winariapendidikankarakter.blogspot.com/2025/06/kearifan-lokal.html
Njatrijani, Rinitami. (2018). Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Kota
Semarang. Gema Keadilan, Edisi Jurnal (ISSN: 0852-011) Volume 5, Edisi 1,
September 2018. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/viewFile/3580/1992
Rohaedi,
Ayat. (1986). Kepribadian Budaya Bangsa
(Local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya, halaman 40- 41.
Rosidi,
Ajip. (2011). Kearifan Lokal dalam
Perspektif Budaya Sunda. Bandung: Kiblat Buku Utama.
Sedyawati,
Edy. (2006). Budaya Indonesia, Kajian
Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Komentar
Posting Komentar