KEARIFAN LOKAL

 KEARIFAN LOKAL

Gambar 1

A.   Hakikat Kearifan Lokal

1.    Pengertian Kearifan Lokal

Kearifan lokal secara per kosakata terdiri dari dua kata, yakni "kearifan" dan "lokal". "Kearifan" merujuk pada kebijaksanaan, pengetahuan, atau pemahaman yang mendalam, sementara "lokal" mengacu pada sesuatu yang berkaitan dengan tempat atau daerah tertentu. Jadi, kearifan lokal secara sederhana dapat diartikan sebagai kebijaksanaan atau pengetahuan yang berkembang di suatu daerah atau komunitas tertentu yang menjadi pedoman hidup dan perilaku masyarakat di sana. 

Pengertian kearifan lokal menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah nilai-nilai luhur yang berlaku di dalam tata kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi sekaligus mengelola lingkungan hidup secara lestari. Menurut Sedyawati (2006:382), kearifan lokal diartikan sebagai kearifan dalam kebudayaan tradisional suku-suku bangsa. Kearifan dalam arti luas tidak hanya berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya, melainkan juga segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada teknologi, penanganan kesehatan, dan estetika. Dengan pengertian tersebut maka yang termasuk sebagai penjabaran kearifan lokal adalah berbagai pola tindakan dan hasil budaya materialnya. Sedangkan menurut Rosidi (2011:29) menyatakan istilah kearifan lokal adalah hasil terjemahan dari local genius yang diperkenalkan pertama kali oleh Quaritch Wales pada tahun 1948-1949 yang berarti kemampuan kebudayaan setempat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan asing pada waktu kedua kebudayaan itu berhubungan.

Secara harfiah, kearifan lokal berarti kebijaksanaan yang berasal dari suatu tempat tertentu. Kearifan lokal dapat diterjemahkan sebagai pengetahuan, nilai-nilai, dan praktik yang telah berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat lokal dari generasi ke generasi yang merupakan hasil dari interaksi manusia dengan lingkungan dan budayanya, serta menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat. Kearifan lokal mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti agama, pengetahuan tradisional, sistem nilai, norma sosial, upacara adat, dan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam. Kearifan lokal sering juga disebut sebagai kebijakan setempat (local wisdom), pengetahuan setempat (local knowledge) atau kecerdasan setempat (local genius).

Kearifan lokal sudah ada dalam kehidupan masyarakat semenjak zaman dahulu. Mulai dari zaman prasejarah hingga saat ini. Kearifan lokal merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang dapat bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Dapat dipahami bahwa kearifan lokal merupakan suatu bentuk kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah. Jadi, merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktikkan, diajarkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam maupun gaib.

Kearifan lokal merupakan fenomena yang luas dan komprehensif. Cakupan kearifan lokal cukup banyak dan beragam sehingga sulit dibatasi oleh ruang. Kearifan tradisional dan kearifan kini berbeda dengan kearifan lokal. Kearifan tradisional mengacu pada pengetahuan dan praktik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam suatu masyarakat. Kearifan tradisional biasanya berakar pada nilai-nilai dan kepercayaan yang telah lama ada dan menjadi bagian dari identitas budaya. Kearifan kini (kontemporer) merupakan pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang muncul dan berkembang di era modern, seringkali dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial. Kearifan lokal lebih menekankan pada tempat dan lokalitas dari kearifan tersebut sehingga tidak harus merupakan sebuah kearifan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal bisa merupakan kearifan yang belum lama muncul dalam suatu komunitas sebagai hasil dari interaksinya dengan lingkungan alam dan interaksinya dengan masyarakat serta budaya lain.

Untuk mempertahankan kearifan lokal tersebut, para orang tua dari generasi sebelumnya, dan lebih tua akan mewariskannya kepada anak-anak mereka dan begitu seterusnya. Mengingat kearifan lokal adalah pemikiran yang sudah lama dan berusia puluhan tahun, maka kearifan lokal yang ada pada suatu daerah jadi begitu melekat dan sulit untuk dipisahkan dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Mirisnya, meski banyak orang tua tetap berusaha mewariskan kearifan lokal dan pandangan hidup yang mereka dapatkan dari nenek moyang, tetapi banyak anak muda justru menganggap kearifan lokal dan pandangan hidup tradisional yang sudah turun-temurun dari nenek moyang adalah pandangan dan pemikiran kuno yang sudah tidak lagi relevan dengan zaman modern saat ini. Padahal, kalau dipikir-pikir lagi, segala sesuatu yang termasuk pandangan hidup yang masih tradisional tidak selamanya buruk dan tidak selamanya juga merupakan pandangan yang salah. Bahkan, bisa berlaku sebaliknya, karena kearifan lokal yang dipertahankanlah yang membuat suatu masyarakat jadi begitu unik dan berbeda dari masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Dengan kearifan lokal, maka tatanan sosial dan alam sekitar agar tetap lestari dan terjaga. Selain itu, kearifan lokal juga merupakan bentuk kekayaan budaya yang harus digenggam teguh, terutama oleh generasi muda untuk melawan arus globalisasi. Dengan begitu karakteristik dari masyarakat daerah setempat tidak akan pernah luntur. Apalagi, kearifan lokal berasal dari nenek moyang kita, yang jelas lebih mengerti segala sesuatu terutama yang berkaitan dengan wilayah tersebut. Selain itu, ada kebijaksanaan dan juga hal baik dalam kearifan lokal tersebut, tetapi terkadang sulit dimengerti oleh anak muda dari generasi sekarang.

Sebaliknya, pandangan yang terlalu modern memiliki potensi yang lebih merusak terutama merusak kearifan lokal yang sudah ada. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan merusak kebudayaan yang sudah ada, juga merusak alam sekitar.

Kearifan lokal memang mungkin saja kadang terdengar begitu kuno. Namun tanpa sadar, kearifan lokal dalam bentuk tidak nyata seperti petuah, pantun, maupun cerita, yang selama ini menjaga kita untuk tetap berada dalam jalan yang benar. Sedangkan kearifan lokal berbentuk nyata seperti batik, kerajinan tangan, arsitektur membuat kita jadi begitu berbeda dari wilayah lainnya. Aneka bentuk kearifan lokal ini tanpa sadar bukan hanya menjadi kepercayaan yang harus dipegang teguh, tetapi juga menjadi identitas sebuah wilayah. Tanpa identitas ini, sebuah wilayah tidak dapat dikenali, dan diingat oleh orang luar.

 

2.    Ciri-ciri Kearifan Lokal

Setelah membahas pengertian mengenai kearifan lokal dan mengetahui bahwa kearifan lokal adalah pandangan hidup suatu masyarakat di wilayah tertentu mengenai lingkungan alam tempat mereka tinggal, sekarang kita membahas ciri-ciri dari kearifan lokal.

Berikut adalah beberapa ciri-ciri kearifan lokal.

a.    Bersifat tradisional;

Kearifan lokal umumnya berakar pada tradisi dan kebiasaan yang telah lama dianut oleh masyarakat setempat. 

b.    Diwariskan turun temurun;

Pengetahuan, nilai-nilai, dan praktik-praktik kearifan lokal diwariskan dari generasi ke generasi, seringkali melalui cerita rakyat, adat istiadat, dan ritual. 

c.    Berakar pada nilai lokal;

Kearifan lokal didasarkan pada nilai-nilai, kepercayaan, dan norma-norma yang khas bagi suatu kelompok masyarakat atau wilayah tertentu. 

d.    Terintegrasi dengan alam;

Banyak kearifan lokal yang memiliki hubungan erat dengan alam dan lingkungan sekitar, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. 

e.    Bersifat fungsional;

Kearifan lokal memiliki peran praktis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, membantu mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pertanian, pengobatan, hingga sistem sosial. 

f.     Mampu mengendalikan;

Kearifan lokal juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan menjaga harmoni sosial. 

g.    Mampu bertahan dari budaya luar;

Setiap negara, daerah, atau wilayah memiliki adat budayanya masing-masing. Berbeda dengan negara kita yang masih mempertahankan budaya dan adat istiadat, kebanyakan orang-orang dari negara asing di luar sana sudah melupakan adat dan istiadat nenek moyang mereka. Mereka lebih suka dengan kehidupan bebas yang dianggap modern tanpa terikat dengan petuah-petuah apalagi adat lama yang dianggap ketinggalan zaman.

Tidak hanya itu, seiring berjalannya waktu, budaya asing juga mulai merambah ke berbagai wilayah di Indonesia. Sebaliknya, Indonesia memiliki banyak kearifan lokal yang juga mengandung nilai-nilai budaya yang sangat kuat. Mengingat usia dari nilai-nilai budaya ini sudah mencapai puluhan atau ratusan tahun, nilai-nilai budaya pada kearifan lokal ini sangat dipercaya oleh masyarakat setempat. Kepercayaan yang kuat inilah yang membuat budaya asing tidak bisa dengan mudah masuk dan mempengaruhi masyarakat. Dengan begitu, karakteristik masyarakat dari suatu daerah akan tetap terjaga dengan baik.

h.    Memiliki kemampuan mengakomodasi budaya yang berasal dari luar;

Menghindari budaya asing yang masuk ke Indonesia bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Apalagi, di era globalisasi seperti sekarang, di mana segalanya bisa terhubung dengan mudah dan cepat. Budaya atau tren dari luar biasanya menyebar cepat melalui YouTube, televisi, dan media sosial. Karena keberadaan teknologi inilah yang membuat budaya asing bisa dengan mudah memasuki Indonesia.

Namun di sisi lain, berbeda dengan budaya luar, kearifan lokal memiliki fleksibilitas yang cukup tinggi, sehingga bisa diakomodir dengan mudah tanpa harus merusak kepercayaan kearifan lokal yang sudah ada sebelumnya. Alhasil kalaupun ada budaya asing yang masuk, budaya asing ini hanya akan jadi tren sesaat dan bukannya menggantikan budaya warisan nenek moyang yang sudah ada. Apalagi sampai merusak kepercayaan yang sudah berusia puluhan hingga ratusan tahun.

i.      Mampu mengintegrasikan budaya asing ke dalam budaya asli di Indonesia;

Ciri kearifan lokal lainnya adalah kearifan lokal memiliki kemampuan bukan hanya untuk mengakomodasi, tetapi juga mengintegrasikan budaya asing yang masuk dan memadukannya dengan budaya yang sudah ada dengan baik.

Salah satu bisa kita lihat di video “Wonderland Indonesia” by Alffy Rev ft. Novia Bachmid (Chapter 1). Video tersebut pada dasarnya berisi tentang berbagai kebudayaan tradisional Indonesia. Namun, kemudian dicampur dengan beberapa hal bernuansa modern dan asing seperti musik EDM (Electronic Dance Music, yaitu genre musik yang diproduksi secara elektronik dan digital). Hasilnya? Video itu terlihat sangat indah dan disukai banyak orang, baik itu orang asing maupun lokal.

Contoh lain adalah pembangunan sebuah gedung di Indonesia. Tidak jarang arsiteknya memadukan budaya lokal dengan mencontek desain bangunan tradisional di Indonesia, kemudian memadukannya dengan arsitektur modern.

Kemudian, Masjid Raya Sumatera Barat yang ada di jantung kota Padang misalnya, bangunannya meniru arsitektur khas Minangkabau, sedangkan atap masjid justru dibuat seperti rumah Gadang yang menjadi rumah tradisional dari Provinsi Sumatera Barat. Meskipun begitu, tetap terlihat lebih modern.

j.      Mampu mengendalikan budaya asing yang masuk;

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, budaya asing bukanlah sesuatu yang bisa ditolak dengan mudah. Namun di sisi lain, kearifan lokal yang menjadi adat dan budaya asli juga mengakar begitu kuat, sehingga akan sulit untuk menghilangkannya dari masyarakat. Alih-alih hilang dan digantikan oleh budaya asing, kepercayaan terhadap kearifan lokal yang lebih kuat, sehingga membuat kita justru mampu mengendalikan budaya asing yang masuk. Bukan hanya itu, kita juga bisa dengan mudah menyaring budaya asing yang masuk. Dengan kata lain, kita menentukan mana budaya asing yang bisa diterima di Indonesia, dan mana budaya asing yang memiliki nilai buruk.

k.    Memberi arah pada perkembangan budaya di masyarakat;

Kearifan lokal yang sudah dipercaya oleh masyarakat sejak lama mau tidak mau juga akan mempengaruhi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana tidak, kearifan lokal yang sudah berusia puluhan tahun pada akhirnya akan menjadi kepercayaan atau pedoman yang dianut oleh masyarakat setempat. Alhasil ketika terjadi sesuatu pun, masyarakat akan menjadikan kearifan lokal sebagai patokan sebelum mengambil sikap atau tindakan tertentu. Kebiasaan ini juga membuat masyarakat di wilayah tertentu dapat mengembangkan budaya yang sudah ada menjadi lebih terarah dari sebelumnya. Dengan kata lain, kearifan lokal memiliki ciri berupa dapat memberikan arah bagi masyarakat setempat.

 

3.    Fungsi Kearifan Lokal

Kearifan lokal adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal memiliki kandungan nilai kehidupan yang tinggi dan layak terus digali, dikembangkan, serta dilestarikan sebagai antitesis atau perubahan sosial budaya dan modernisasi. Kearifan lokal produk budaya masa lalu yang runtut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup, meskipun bernilai lokal tapi nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sangat universal. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas.

Kearifan lokal dipandang sangat bernilai dan mempunyai manfaat tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dikembangkan karena adanya kebutuhan untuk menghayati, mempertahankan, dan melangsungkan hidup sesuai dengan situasi, kondisi, kemampuan, dan tata nilai yang dihayati di dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain, kearifan lokal tersebut kemudian menjadi bagian dari cara hidup mereka yang arif untuk memecahkan segala permasalahan hidup yang mereka hadapi. Berkat kearifan lokal mereka dapat melangsungkan kehidupannya, bahkan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Adapun fungsi kearifan lokal terhadap masuknya budaya luar menurut Rohaedi (1986: 40-41) adalah sebagai berikut.

a.    Sebagai filter dan pengendali terhadap budaya luar.

b.    Mengakomodasi unsur-unsur budaya luar.

c.    Mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli.

d.    Memberi arah pada perkembangan budaya.

 

4.    Jenis-jenis Kearifan Lokal

Jenis kearifan lokal meliputi tata kelola, nilai-nilai adat, serta tata cara dan prosedur, termasuk dalam pemanfaatan ruang (tanah ulayat) (Ernawi, 2010).

a.    Kearifan Lokal Berwujud Nyata (Tangible)

Sesuai dengan namanya, kearifan lokal berwujud nyata adalah kearifan lokal yang bisa kita lihat dan sentuh wujudnya. Kearifan lokal dalam bentuk nyata (tangible) bisa dilihat dalam berbagai bentuk, baik itu dalam bentuk tekstual seperti tata cara, aturan, atau sistem nilai. Bentuk selanjutnya adalah arsitektural seperti berbagai jenis rumah adat yang ada di setiap daerah di Indonesia. Misalnya rumah Gadang di Sumatera Barat, rumah Joglo dari Jawa Tengah, atau rumah Panggung dari Jambi.

Bentuk kearifan lokal berwujud nyata lainnya adalah cagar budaya seperti patung, berbagai alat seni tradisional, senjata tradisional yang diwariskan turun temurun dari generasi ke generasi lainnya, hingga tekstil tradisional seperti kain batik dari Pulau Jawa, dan kain tenun dari Pulau Sumba.

Kategori kearifan lokal berwujud (tangible) adalah sebagai berikut.

1)    Arsitektur; Rumah adat, lumbung padi, pura, dan bangunan tradisional lainnya. 

2)    Tekstil; Kain tenun, batik, dan kerajinan lainnya yang memiliki nilai budaya dan makna tertentu. 

3)    Benda-benda tradisional; Alat musik tradisional, senjata tradisional, peralatan upacara adat, dan benda-benda lain yang memiliki nilai historis dan budaya. 

4)    Tekstual; Aturan adat, sistem pertanian tradisional, sistem pengairan, dan bentuk-bentuk tertulis lainnya yang mengatur kehidupan masyarakat. 

 

b.    Kearifan Lokal yang Tidak Berwujud (Intangible)

Kearifan lokal tidak berwujud atau intangible ini tidak bisa dilihat wujudnya secara nyata. Namun, walaupun tidak terlihat, kearifan lokal jenis ini bisa didengar karena disampaikan secara verbal dari orang tua ke anak, dan generasi selanjutnya.

Bentuk kearifan lokal tidak berwujud antara lain adalah nasihat, nyanyian, pantun, atau cerita yang mengandung pelajaran hidup bagi generasi selanjutnya yang bertujuan agar para generasi muda di wilayah tersebut tidak melakukan tindakan buruk yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, serta alam sekitar yang menjadi rumah serta sumber penghidupan mereka.

Contohnya adalah kepercayaan asal Papua yang dikenal dengan nama Te Aro Neweak Lako. Kepercayaan ini merupakan bentuk kearifan lokal yang tidak berwujud atau intangible, di mana masyarakat mempercayai bahwa alam merupakan bagian dari diri mereka. Karena alam adalah bagian dari diri sendiri, maka alam harus dijaga dengan hati-hati. Termasuk tidak menebang pohon seenaknya yang dapat membuat hutan gundul dan menyebabkan terjadinya berbagai bencana yang merugikan. Alam tentu saja boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. Dengan kepercayaan ini, tidak heran jika alam di Bumi Papua masih sangat terjaga.

Kategoti kearifan lokal tidak berwujud (intangible) adalah sebagai berikut.

1)    Nilai dan norma; Etika kerja sama, gotong royong, solidaritas sosial, dan prinsip-prinsip moral yang mengatur interaksi sosial dalam masyarakat. 

2)  Tradisi dan ritual; Upacara adat, selamatan, nyadran, ruwatan, dan berbagai ritual lainnya yang memiliki makna spiritual dan sosial. 

3)    Cerita dan mitos; Dongeng, legenda, cerita rakyat, dan mitos yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal dan menjadi bagian dari identitas budaya. 

4)    Nyanyian dan tarian; Lagu daerah, tarian tradisional, dan bentuk-bentuk ekspresi seni lainnya yang mengandung nilai-nilai budaya dan sejarah. 

5)   Petuah dan nasihat; Ungkapan bijak, pepatah, peribahasa, dan pesan moral yang disampaikan secara turun temurun. 

6)    Sistem pengobatan tradisional; Penggunaan tanaman obat, teknik pijat, dan praktik penyembuhan lainnya yang telah teruji secara empiris dan diwariskan secara turun-temurun. 

7)   Sistem pertanian tradisional; Teknik bercocok tanam, pengelolaan air, dan pengetahuan lokal lainnya yang berkaitan dengan pertanian. 

8)    Kearifan pangan lokal; Pengetahuan tentang jenis makanan lokal, cara pengolahan, dan tradisi kuliner yang menjadi bagian dari identitas budaya. 

 

B.   Pengaturan Kearifan Lokal

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pengaturan mengenai kearifan lokal yang merupakan salah satu ciri dari hukum yang hidup dalam masyarakat, di mana hal tersebut dapat dipersamakan dengan hukum adat maka Indonesia pun harus mengakui dan mengatur lebih lanjut tentang kearifan local. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18 B ayat (2) dan juga ditegaskan pada Pasal 28 I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf t, Pasal 63 ayat (2) huruf n dan Pasal 63 ayat (3) huruf k bahwa dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut PPLH) di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, bahwa salah satu asas PPLH adalah kearifan lokal. Dalam Undang-Undang PPLH kearifan Lokal dapat dimaknai sebagai suatu nilai yang berlaku dalam kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar lestari, sehingga kearifan lokal ini dijadikan suatu asas atau dasar ketika melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kearifan lokal termasuk di dalamnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi semua warisan budaya tak benda yang dikembangkan oleh masyarakat lokal, secara kolektif atau individual dengan cara yang tidak sistemik dan disisipkan dalam tradisi budaya dan spiritual masyarakat. Kategori warisan budaya tak benda meliputi tradisi lisan, seni pertunjukkan, praktik-praktek sosial, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan ketrampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional.

Kerangka hukum EBT di Indonesia yang diimplementasikan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (Amandemen ke empat) Pasal 32(1), Pasal 38 dan 39 tentang Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Perpres RI No.78 Tahun 2007 tentang Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, Permendikbud No.106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

 

C.   Dimensi Kearifan Lokal

Menurut Mitchell (dalam Sedyawati, 2006:384), kearifan lokal memiliki enam dimensi, yaitu sebagai berikut.

1.    Dimensi Pengetahuan Lokal

Setiap masyarakat memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan hidupnya karena masyarakat memiliki pengetahuan lokal dalam menguasai alam. Seperti halnya pengetahuan masyarakat mengenai perubahan iklim dan sejumlah gejala-gejala alam lainnya.

2.    Dimensi Nilai Lokal

Setiap masyarakat memiliki aturan atau nilai-nilai lokal mengenai perbuatan atau tingkah laku yang ditaati dan disepakati bersama oleh seluruh anggotanya tetapi nilai-nilai tersebut akan mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan masyarakatnya. Nilai-nilai perbuatan atau tingkah laku yang ada di suatu kelompok belum tentu disepakati atau diterima dalam kelompok masyarakat yang lain, terdapat keunikan. Seperti halnya suku Dayak dengan tradisi tato dan menindik di beberapa bagian tubuh.

3.    Dimensi Keterampilan Lokal

Setiap masyarakat memiliki kemampuan untuk bertahan hidup (survival) untuk memenuhi kebutuhan kekeluargaan masing-masing atau disebut dengan ekonomi substansi. Hal ini merupakan cara mempertahankan kehidupan manusia yang bergantung dengan alam mulai dari cara berburu, meramu, bercocok tanam, hingga industri rumah tangga.

4.    Dimensi Sumber Daya Lokal

Setiap masyarakat akan menggunakan sumber daya lokal sesuai dengan kebutuhannya dan tidak akan mengeksploitasi secara besar-besar atau dikomersialkan. Masyarakat dituntut untuk menyimbangkan keseimbangan alam agar tidak berdampak bahaya baginya.

5.    Dimensi Mekanisme Pengambilan Keputusan Lokal

Setiap masyarakat pada dasarnya memiliki pemerintahan lokal sendiri atau disebut pemerintahan kesukuan. Suku merupakan kesatuan hukum yang memerintah warganya untuk bertindak sesuai dengan aturan yang telah disepakati sejak lama. Kemudian jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka dia akan diberi sangsi tertentu dengan melalui kepala suku sebagai pengambil keputusan.

6.    Dimensi Solidaritas Kelompok Lokal

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan pekerjaannya, karena manusia tidak bisa hidup sendirian. Seperti halnya manusia bergotong-royong dalam menjaga lingkungan sekitarnya.

 

D.   Penerapan Kearifan Lokal

Kehidupan manusia dikelilingi oleh budaya. Budaya dilahirkan beribu tahun yang lalu sejak manusia sudah ada di bumi. Kebiasaan yang telah menjadi dan membentuk perilaku manusia tersebut diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya. Kata kebudayaan sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, buddhayah, yaitu bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian, budaya dapat diartikan pula sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal.

Proses pembentukan budaya berlangsung berabad-abad dan teruji sehingga membentuk suatu komponen yang handal, terbukti dan diyakini dapat membawa kesejahteraan lahir dan batin. Komponen inilah yang disebut dengan jati diri. Di dalam jati diri setiap orang terkandung kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan hasil dari kecerdasan setempat (local genius) dari berbagai suku bangsa, kearifan lokal inilah yang seharusnya dirajut dalam satu kesatuan kebudayaan (culture) untuk mewujudkan suatu bangsa yaitu, Bangsa Indonesia.

Kearifan lokal, terdiri dari dua kata yaitu kearifan (wisdom) atau kebijaksanaan dan lokal (local) atau setempat. Kearifan lokal merepresentasikan sebuah nilai budaya masyarakat yang menaungi keseluruhan kompleksitas norma dan perilaku yang dijunjung tinggi serta menjadi sebuah belief. Konsep kearifan lokal mencakup 3 hal, yaitu: (1) melalui proses panjang yang diendapkan sebagai petunjuk perilaku; (2) tidak lepas dari masyarakat pemiliknya; (3) bersifat dinamis, terbuka, dan menyesuaikan zamannya.

Penerapan kearifan lokal mengacu pada penggunaan nilai-nilai, pengetahuan, dan praktik tradisional suatu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pendidikan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk melestarikan budaya, memperkuat identitas, serta menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan. 

Berikut penerapan kearifan lokal dalam berbagai aspek.

a.    Pendidikan

Kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam kurikulum sekolah, misalnya melalui pembelajaran seni dan budaya lokal, upacara adat, atau kegiatan gotong royong. Hal ini membantu siswa memahami dan menghargai warisan budaya mereka. 

b.    Lingkungan

Banyak kearifan lokal berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, seperti sistem pertanian tradisional atau praktik konservasi. Menerapkan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan dapat membantu menjaga kelestarian alam dan mengurangi dampak negatif pembangunan. 

c.    Sosial

Nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, dan musyawarah mufakat yang terdapat dalam kearifan lokal dapat memperkuat kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang harmonis. 

d.    Ekonomi

Kearifan lokal juga dapat menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif, misalnya dalam bidang kerajinan tangan, pariwisata berbasis budaya, atau produk-produk lokal yang unik. 

            Manfaat penerapan kearifan lokal, sebagai berikut.

a. Pelestarian Budaya

Kearifan lokal merupakan bagian penting dari warisan budaya suatu bangsa. Penerapannya membantu menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi dari generasi ke generasi. 

b. Penguatan Identitas

Kearifan lokal memberikan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap identitas budaya, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat. 

c.  Peningkatan Kualitas Hidup

Dengan mengadopsi nilai-nilai positif dari kearifan lokal, masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dalam berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. 

h.    Pencegahan Konflik

Nilai-nilai toleransi dan gotong royong yang terkandung dalam kearifan lokal dapat membantu mencegah konflik sosial dan membangun masyarakat yang lebih damai. 

Beberapa tantangan dalam penerapan kearifan lokal, sebagai berikut.

1)    Modernisasi dan globalisasi

Arus modernisasi dan globalisasi dapat mengikis nilai-nilai kearifan lokal jika tidak ada upaya pelestarian yang kuat. 

2)    Kurikulum pendidikan

Perlu ada upaya untuk mengintegrasikan kearifan lokal secara efektif dalam kurikulum pendidikan, agar tidak hanya menjadi pengetahuan teoritis tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. 

3)    Peran pemerintah dan masyarakat

Pemerintah perlu mendukung upaya pelestarian kearifan lokal melalui kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya. Masyarakat juga perlu aktif berpartisipasi dalam menjaga dan mengembangkan kearifan lokal. 

            Penerapan kearifan lokal adalah upaya penting untuk menjaga kelestarian budaya, memperkuat identitas, dan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kearifan lokal, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik untuk diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan. 

 

E.    Pelestarian Lingkungan

Permasalahan seputar lingkungan hidup selalu terdengar. Segala macam pemberitaan tentang kerusakan lingkungan hidup tidak lagi asing dalam pengamatan dan pendengaran kita. Peristiwa demi peristiwa terjadi tanpa kompromi. Kapan pun dan di mana pun akan terjadi, manusia hanya bisa mengetahuinya. Dan melalui pemanfaatan kecanggihan teknologi yang ada, manusia hanya bisa menghindar dan menyelamatkan diri. Oleh karena itu, tak jarang keresahan dan kecemasan manusia akan suatu efek yang lebih besar, terus menerus membayangi kehidupan manusia. Dengan demikian, timbullah persepsi bahwa alam adalah musuh bagi manusia, sehingga tingkat kewaspadaan manusia pun semakin meningkat.

Kejadian demi kejadian yang dialami di negeri ini telah memberikan dampak yang sangat besar. Tidak sedikit kerugian yang dialami, termasuk nyawa manusia juga. Namun hal yang perlu dipertanyakan, apakah pengalaman tersebut sudah cukup menyadarkan manusia untuk melihat kesalahan dalam dirinya? Ataukah manusia justru merasa lebih nyaman dengan sikap menyelamatkan dan menyelamatkan diri tanpa suatu pencarian solusi yang lebih baik dan lebih tepat lagi?

Ada beberapa usaha yang harusnya dilakukan oleh manusia dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, yaitu upaya rekonsiliasi, perubahan konsep atau pemahaman tentang alam, dan merancang budaya pelestari.

1.    Upaya Rekonsiliasi

Kenyataannya kerusakan lingkungan hidup dan efeknya terus berlangsung dan terjadi. Manusia cenderung menangisi nasibnya. Lama-kelamaan tangisan terhadap nasib itu terlupakan dan dianggap sebagai hembusan angin yang berlalu. Bekas tangisan karena efek dari kerusakan lingkungan yang dialaminya hanya tinggal menjadi suatu kenangan untuk dikisahkan. Namun perlu diingat bahwa tidaklah cukup jika manusia hanya sebatas menangisi nasibnya, namun pada kenyataannya tidak pernah sadar bahwa semua kejadian tersebut adalah hasil dari suatu perilaku dan tindakan yang patut diperbaiki dan diubah.

Setiap peristiwa dan kejadian alam akibat kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu pertanda bahwa manusia harus sadar dan berubah. Upaya rekonsiliasi menjadi suatu kontribusi positif yang perlu disadari. Tanpa sikap rekonsiliasi maka kejadian-kejadian alam sebagai akibat kerusakan lingkungan hidup hanya akan menjadi langganan yang terus-menerus dituai.

Lalu, usaha manusia untuk selalu menghindari diri dari akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut sayangnya tidak dipahami sebagai suatu kenyamanan saja. Tetapi justru kesempatan itu menjadi titik tolak untuk memulai suatu perubahan. Perubahan untuk mencegah dan meminimalisir efek yang lebih besar. Jadi, sikap rekonsiliasi dari pihak manusia dapat memungkinkannya melakukan perubahan demi kenyamanan di tengah-tengah lingkungan hidupnya.

2.    Perubahan Konsep Manusia tentang Alam

Salah satu pemahaman yang mungkin menjadi akar permasalahan seputar kerusakan lingkungan hidup adalah terjadinya pergeseran konsep manusia tentang alam. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di dalam tanah air kita tidak lain adalah hasil dari suatu perubahan pemahaman manusia tentang alam. Cara pandang tersebut menghasilkan tindakan yang salah dan membahayakan. Misalnya, konsep tentang alam sebagai obyek. Konsep ini seolah-olah bahkan secara terang-terangan memberi indikasi bahwa manusia cenderung untuk mempergunakan alam  semau gue.  Dan tindakan dan perilaku manusia dalam mengeksplorasi alam terus terjadi, tanpa disertai suatu jawaban bahwa alam perlu dijaga keutuhan dan kelestariannya.

Oleh karena itu, tak jarang pula binatang-binatang yang seharusnya dilindungi pada akhirnya menjadi korban perburuan manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab. Pemabalakan pembohong yang terjadi pun tak dapat dibendung lagi. Pencemaran tanah dan air sudah menjadi lagu lama yang terus dinikmati. Dan permasalahan seputar polusi telah menjadi semacam udara segar yang terus mengganggu manusia tanpa menyadari bahwa terdapat kandungan racun yang membahayakan. Jadi, di sini alam merupakan obyek yang terus menerus dieksplorasi dan diperluas sejauh manusia melihatnya.

Berhadapan dengan kenyatan demikian maka perlu adanya perubahan konsep yang baru. Konsep yang dimaksud adalah melihat alam sebagai subyek. Konsep alam sebagai subyek berarti manusia dalam menggunakan alam memerlukan kesadaran dan rasa tanggung jawab. Di sini tampak bahwa manusia dalam kesaksian hidupnya dapat menghargai dan mempergunakan alam secara efektif dan bijaksana. Misalnya, orang Papua memahami alam sebagai ibu yang memberi kehidupan. Artinya alam dipandang sebagai ibu yang darinya manusia dapat memperoleh kehidupan. Oleh karena itu, tindakan yang merusak lingkungan secara tidak langsung telah merusak kehidupan itu sendiri.

3.    Membangun Budaya Pelestari

Upaya kedua melestarikan lingkungan hidup sebagaimana yang telah saya uraikan di atas akan dapat tercapai, jika manusia sungguh-sungguh berusaha membangun dan membangun suatu budaya pelestari. Dengan semangat budaya pelestari, manusia senantiasa mempertimbangan aspek baik dan buruknya dalam memanfaatkan hasil alam. Segi yang baik bahwa manusia memutar dan mengambil apa yang memang dibutuhkan tanpa kecepatan boros. Dengan demikian, manusia dengan sendirinya merasa sebagai bagian dari alam yang harus dijaga kelestariannya.

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menanamkan budaya pelestari tersebut kepada anak-anak sejak berada di bangku pendidikan. Misalnya pemberian porsi yang lebih sedikit tentang persoalan lingkungan hidup agar terbangunlah semangat kesadaran untuk menghargai dan menghormati lingkungan tempat tinggalnya. Tidak sebatas itu saja, tetapi perlu juga membiasakan anak-anak untuk terlibat dalam upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup. Jadi, adanya perpaduan antara teori dan praktik.

Penanaman budaya pelestari yang dilakukan sejak dini merupakan suatu upaya yang sangat efektif dalam mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Tentunya di sini membutuhkan partisipasi dan tanggung jawab orang tua dalam keluarga dan juga dalam seluruh proses pendidikannya di bangku sekolah. Dengan demikian, melalui pembiasaan yang dilakukan secara kontinyu tersebut generasi yang akan datang semakin menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, proses penyadaran tersebut juga dapat dilakukan sebagai kebiasaan yang turut membentuk rasa tanggung jawab manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup.

Lingkungan merupakan segala aspek yang terdapat di luar manusia yang dapat mempengaruhi kemampuan hidup manusia(Irwan:1992). Baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan memiliki peran yang besar dalam menunjang kehidupan manusia. Kerusakan yang terjadi pada lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan buatan dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan manusia. Namun juga sebaliknya kerusakan yang terjadi pada lingkungan tersebut kerap kali disebabkan karena ulah manusia itu sendiri.

Berbagai upaya pelestarian lingkungan untuk mengembalikan fungsi lingkungan tersebut telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, namun tak jarang upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan tersebut mengalami kendala. Salah satu kendala yang dialami yaitu minimnya dana bagi perbaikan lingkungan jika dibandingkan dengan jumlah kerusakan lingkungan yang ada. Kerusakan pada lingkungan hidup atau alam sebenarnya bisa dikatakan akibat ulah perbuatan manusia itu sendiri. Mengapa demikian? Karena alam ini sudah terlalu diforsir dalam pemanfaatannya. Alam di muka bumi ini seakan-akan terus menerus dimanfaatkan isinya, tanpa adanya upaya untuk melestarikan alam.

Manusia seharusnya sadar, bahwa semua bumi dan isinya adalah milik-Nya, kita sebagai manusia memang boleh untuk memanfaatkan isi alam, tetapi kita juga jangan lupa sebagai manusia harus memperhatikan keadaan dari alam tersebut, apabila terdapat kerusakan dari alam, kita haruslah memperbaikinya, atau apabila sebelum adanya kerusakan marilah kita harus merawat atau melestarikan alam atau lingkungan hidup tersebut. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas tentang contoh-contoh dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.


a.    Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup pada Daratan.

1)    Reboisasi

Reboisasi atau sering disebut juga penanaman kembali tanaman pada suatu perbukitan yang disinyalir sudah gundul. Manfaat dari adanya Reboisasi adalah dapat mencegah banjir.

2)    Penanaman dan pemeliharaan hutan kota

Upaya ini dapat bermanfaat bagi suatu daerah perkotaan, mengapa dikatakan demikian? Karena penanaman dan pemeliharaan hutan di suatu daerah perkotaan ini dapat menimbulkan kesan sejuk dari suatu perkotaan tersebut. Kita tahu bahwa kesan yang muncul pada suatu perkotaan adalah banyaknya polusi udara maupun cuaca yang sangat terik terasa. Dari itu, di situlah manfaat dari Hutan Kota ini. Dan selain itu, Hutan Kota disinyalir dapat menambah keindahan dari suatu perkotaan tersebut. Banyak pakar mengatakan, bahwa Hutan Kota bisa juga disebut sebagai paru-paru kota.

3)    Pembuatan sengkedan

Pembuatan sengkedan pada tanah yang memiliki kemiringan yang sangat miring, untuk itu tanah di daerah itu dibuat sengkedan atau terasering, fungsinya adalah agar tanah itu terhindar dari bahaya erosi.

4)    Rotasi tanaman

Maksud dari rotasi tanaman adalah tanah dalam suatu daerah tidak ditanami hanya oleh satu jenis tanaman saja. Jadi, tanah itu ditanami berbagai macam tanaman dalam satu musim. Fungsi dari rotasi tanaman ini adalah agar unsur-unsur hara dan kandungan organik pada tanah tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh satu jenis tanaman saja. Akibatnya, kandungan dalam tanah itu tidak akan habis jika ditanami oleh berbagai macam jinis tanaman.


b.    Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup pada Perairan

1)    Adanya larangan agar tidak membuang limbah rumah tangga langsung dibuang ke sungai, agar menghindari terjadinya pencemaran air di sungai.

2)    Menyediakan tempah sampah pada lokasi wisata yang berada di sekitar pantai, agar para pengunjung lokasi wisata tersebut tidak membuang sampahnya ke pantai atau laut untuk menghindari tercemarnya air di laut akibat sampah yang dibuang sembarangan oleh para pengunjung.

3)    Adanya upaya dalam menetralisasikan terlebih dahulu pada limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Jadi, setiap industri wajib untuk menetralisasikan terlebih dahulu limbah-limbah yang dihasilkan oleh industri tersebut agar limbahnya tidak mencemari lingkungan atau sungai.

4)    Menghindari terjadinya kebocoran terhadap tangki-tangki pengangkut minyak di laut, agar tidak terjadi tumpahnya minyak ke laut yang dapat menyebabkan pencemaran air laut.

 

c.    Pelestarian Lingkungan Kampus

Mahasiswa yang mengemban predikat agent of change memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk beberapa tahun kedepan. Mahasiswa sebagai pelajar yang terdidik dapat menjadi salah satu contoh baik bagi masyarakat untuk melestarikan lingkungan sekitar. Jangan sampai seorang yang terpelajar malah tidak memperdulikan, bahkan merusak lingkungan.

Keadaan lingkungan yang buruk bermuara dari kurangnya kesadaran untuk menjaga lingkungan. Hal inilah yang dialami kebanyakan mahasiswa saat ini. Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor yaitu kurangnya kesadaran untuk menjaga lingkungan, sistem dan peraturan yang tidak tegas dari pemerintah serta kebiasaan buruk yang terus menerus dilakukan. Adanya petugas kebersihan yang bertugas setiap hari, membuat mahaiswa lepas tangan dari tanggung jawab merawat dan membersihkan lingkungan sekitar. Pola pikir semacam itu membuat mahasiswa sulit untuk berpikir lebih dewasa dan membuat mahasiswa menjadi pemalas.

Buruknya sistem peraturan dan tidak adanya sanksi yang tegas bagi orang yang melanggar peraturan cenderung membuat orang berpikir bahwa peraturan hanyalah sebatas peraturan. Tidak ada ketegasan dalam menegakkan peraturan, sehingga masih banyak mahasiswa bahkan masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan. Di Indonesia sendiri perbandingan antara orang yang memiliki kesadaran akan kelestarian lingkungan itu sangat kecil dibanding dengan orang yang kurang memiliki kesadaran akan hal tersebut.

Kebiasaan buruk yang dimiliki mahasiswa, seperti membuang sampah sembarangan dapat mendukung kerusakan lingkungan. Karena kebiasaan tersebut akan berlanjut, bahkan menular pada mahasiswa lain. Karena itulah, mahasiswa perlu menyadari kebiasaan tersebut. Selain itu, mahasiswa perlu mengingatkan sesama mahasiswa untuk mengubah kebiasaan buruk tersebut menjadi kebiasaan yang lebih baik.

Sosialisasi mengenai kelestarian lingkungan telah banyak dilakukan. Sayangnya, dampak dari sosialisasi tersebut belum terasa. Mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi jarang menerapkan ilmu yang didapat dari kegiatan tersebut. Pada akhirnya, usaha-usaha yang telah disebutkan diatas tidaklah cukup. Kesadaran mahasiswa sebagai tonggak perubahan diperlukan dalam menjaga lingkungan sekitar. Karena mahasiswa akan menjadi generasi yang akan meneruskan warisan lingkungan kepada anak dan cucu. Mahasiswa dapat menggerakkan orang-orang di sekitarnya untuk menjaga lingkungan. Sehingga akan tercipta lingkungan yang baik, yang menjamin keberlansungan hidup yang lebih baik.

 

F.    Pendidikan Karakter melalui Nilai-nilai Kearifan Lokal

Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi berpengaruh pada pertukaran pengetahuan serta pemahaman tentang kebudayaan asing. Pertukaran budaya dan filosofi tersebut diserap oleh kebanyakan masyarakat Indonesia tanpa adanya filter serta pertimbangan baik dan buruk sesuai dengan norma dan nilai yang sudah lama dikenal pada budaya bangsa Indonesia. Hal ini mengakibatkan masyarakat terkesan cenderung meninggalkan budaya bangsa sendiri dan beralih menjadi budaya asing sebagai role model.

Memang tidak semua budaya asing yang masuk di Indonesia selalu buruk, ada kalanya bisa diterima akal sehatnya. Contohnya adalah masuknya pengetahuan teknologi informasi tentang kemajuan medis, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Penggunaan bahasa asing di media massa dan media elektronik juga bukan tidak mungkin menyebabkan kecintaan pada nilai budaya lokal perlahan memudar. Padahal, bahasa sebagai alat dalam menyampaikan pembelajaran sangat besar pengaruhnya terhadap pembentukan karakter pemuda.

Banyak negara asing mau berselisih untuk mengakui budaya kita, sudah seharusnya kita bangga dengan budaya lokal yang telah diwariskan kepada kita sebagai generasi pelurus perjuangan bangsa. Dengan keadaan yang seperti ini perlu ditanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada para pemuda, dan mahaiswa untuk meningkatkan kecintaan terhadap kebudayaan lokal. Maka sangat diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan rasa cinta dan peduli terhadap kearifan budaya lokal kepada mereka.

Kebudayaan lokal merupakan kebudayaan yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Namun yang terjadi pada pemuda saat ini, sangat berbeda dengan apa yang kita pahami tentang kebudayaan lokal, bahkan kebudayaan itu sudah terkikis dan tergantikan oleh budaya asing yang sama sekali tidak kita pahami. Agar eksistensi budaya tetap kukuh, maka kepada generasi penerus dan pelurus perjuangan bangsa perlu ditanamkan rasa cinta akan kebudayaan lokal khususnya di daerah. Salah satu cara yang dapat ditempuh di sekolah adalah dengan cara mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pembelajaran. Selain dengan cara tersebut, pemerintah atau instansi terkait dapat menerapkan sistem pendidikan karakterberbasis kearifan lokal dan kebudayaan. Sumaatmadja (2002:40) menyatakan bahwa hubungan antara pendidikan dan kebudayaan paling tidak terdapat kata-kata kunci, yaitu: pendidikan akulturasi (pembudayaan), institusionalisasi, transfer, imparting (memberikan, menggambarkan), explain, justity, directing (mengarahkan).

Pendidikan dan kebudayaan memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan. Tanpa proses pendidikan tidak mungkin kebudayaan itu berlangsung dan berkembang. Proses pendidikan tidak lebih dari sebagai proses transmisi kebudayaan. Dalam perspektif antropologi, pendidikan merupakan transformasi sistem sosial budaya dari satu generasi ke generasi lainnya dalam suatu masyarakat. Pendidikan karakter dapat diartikan sebagai proses pembentukan perilaku dan kepribadian anak melalui pendidikan moral dan budi pekerti, yang hasilnya nampak dalam perilaku seseorang mislanya perilaku jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, bekerja keras dan sebagainya.

Pendidikan berbasis kearifan lokal merupakan pendidikan yang mengajarkan peserta didik untuk selalu lekat dengan situasi konkret yang mereka hadapi. Paulo Freire (Wagiran, 2010) menyebutkan, dengan dihadapkan pada problem dan situasi konkret dihadapi, peserta didik akan semakin tertantang untuk menanggapinya secar kritis. Hal ini selaras dengan pendapat Suwito (2008) yang mengemukakan beberapa pilar pendidikan kearifan lokal, yaitu sebagai berikut.

1.    Membangun manusia berpendidikan harus berlandaskan pada pengakuan eksistensi manusia sejak dalam kandungan.

2.    Pendidikan harus berbasis kebenaran dan keluhuran budi, menjauhkan dari cara berpikir tidak benar dan grusa-grusu atau waton sulaya

3.    Pendidikan harus mengembangkan ranah moral, spritual (ranah afektif) bukan sekedar kognitif dan ranah psikomotorik.

4.    Sinergitas budaya, pendidikan dan pariwisata perlu dikembangkan secara sinergis dalam

pendidikan yang berkarakter.

 

Kearifan lokal merupakan modal pembentukan karakter luhur. Karakter luhur adalah watak bangsa yang senantiasa bertindak dengan penuh kesadaran, purba diri, dan pengendalian diri. Pijaran kearifan lokal selau berpusar pada upaya menanggalkan hawa nafsu, meminimalisir keinginan, dan menyesuaikan dengan Empan Papan. Kearifan lokal adalah suatu wacana tata moral. Dewasa ini, makin disadari pentingnya karakter dalam upaya pengembangan sumber daya manusia suatu bangsa.

Berbagai kajian dan fakta menunjukkan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki karakter kuat. Nilai-nilai karakter tersebut adalah nilai-nilai yang digali dari khazanah budaya yang selaras dengan karakteristik masyarakat setempat (kearifan lokal) dan bukan mencontoh nilai-nilai bangsa lain yang belum tentu sesuai dengan karakteristik dan kepribadian bangsa tersebut. Jepang menjadi bangsa yang maju berkat keberhasilannya mengimplementalisasi semangat Bushido yang digali dari semangat nenek moyangnya (kaum samurai). Esensi kemajuan yang dicapai berbagai bangsa tersebut menunjukkan bahwa pengembangan karakter suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari aspek budaya yang selaras dengan karakteristik masyarakat bangsa itu sendiri.

Budaya yang digali dari kearifan lokal bukanlah penghambat kemajuan dalam era global, namun justru menjadi filter budaya dan kekuatan transformasional yang luar biasa dalam meraih kejayaan bangsa. Oleh karena itu, menggali nilai-nilai kearifan lokal merupakan upaya strategis dalam membangun karakter bangsa di era global. Berkaitan dengan implementasi strategi pendidikan karakter melalui nilai-nilai kearifan lokal dalam kegiatan sehari-hari, secara teknis dapat dilakukan melalui keteladanan, kegiatan spontan, teguran, pengkodisian lingkungan, kegiatan rutin, dan dilakukan oleh semua civitas pada lingkungan kampus.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Lubis, Winaria. (2025). Kearifan Lokal. https://winariapendidikankarakter.blogspot.com/2025/06/kearifan-lokal.html

Njatrijani, Rinitami. (2018). Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Kota Semarang. Gema Keadilan, Edisi Jurnal (ISSN: 0852-011) Volume 5, Edisi 1, September 2018. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/viewFile/3580/1992

Rohaedi, Ayat. (1986). Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Jakarta: Pustaka Jaya, halaman 40- 41.

Rosidi, Ajip. (2011). Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Sunda. Bandung: Kiblat Buku Utama.

Sedyawati, Edy. (2006). Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UPAYA MENCEGAH KORUPSI

KEPEMIMPINAN DALAM TIM